Jika penebangan liar ini terus dilakukan pengolahannya dan mengabaikan kearifan terhadap sumber daya alam yang diberikan oleh Allah SWT sehingga terjadilah kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir.
 Menurut Fiqh Ekologi, Dampak ekonomi yang muncul dari penebangan liar bukan hanya karena kerugian finansial dampak akibat hutan gundul hilangnya pohon, akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opportunity cost).
 Sesungguhnya pendapatan yang diperoleh masyarakat pelaku penebangan liar dari kegiatan ilegalnya itu sangatlah kecil, karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana, Kemudian dapat mengakibatkan deforestasi yang juga berdampak pada pemanasan global. Pohon berperan dalam menyimpan karbondioksida yang kemudian digunakan untuk menghasilkan karbohidrat, lemak dan protein yang membentuk pohon, dalam biologi proses ini disebut fotosintesis.
 Ketika terjadi deforestasi, banyak pepohonan yang dibakar, ditebang, yang mengakibatkan lepasnya karbondioksida di dalamnya, hal ini menyebabkan tingginya kadar karbondioksida yang ada di atmosfer. Dengan melihat dampaknya yang sangat mengerikan, maka pelestarian hutan perlu dan Harus segera dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus terjadi, berlangsung sejak dahulu hingga sekarang tanpa dibarengi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak.Â
Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal sudah kita ketahui, hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Lalu apa yang harus dilakukan dalam mengatasi illegal logging ini?
  Mayoritas bentuk hukuman yang terdapat dalam Undang-Undang hukum positif adalah masuk kategori hukuman ta'zir.Â
Karena Undang Undang hukum positif tersebut hanya semata sebuah bentuk pengaturan dan rumusan yang didalamnya dipertimbangkan hal-hal yang sesuai dengan bentuk dan tingkat kejahatan serta kondisi pelaku kejahatan, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan manusia, memberikan efek jera dan perehabilitasian serta  menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tenteram sehingga harus dilaksanakan dan ditegakkan.
 Jika ditinjau dari segi subtansinya UU No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 sudah cukup baik, kelemahan utama pencegahan illegal logging adalah penerapan beserta aparat pemerintah dalam hal polisi, kejaksaan, hendaknya secara konsisten dapat menindak dengan tegas pelaku tindak pidana illegal Logging.
 Masyarakat diharapkan dapat menjaga kelesatarian hutan dengan tidak menebang pohon secara berlebihan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat juga tidak membakar hutan hanya untuk membuka lahan baru karena akan mengakibatkan banyak kerugian serta bencana alam yang merugikan masyakat itu sendiri seperti; banjir, tanah longsor, serta kebakaran dan lain-lain.
 Bahwa dalam tindakan tersebut perlu adanya bantuan dari semua elemen dalam sehingga akademi atau mahasiswa di pandang perlu untuk dapat memberikan pengetahuan, pendidikan serta teguran jika terdapat perbuatan tindak pidana tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H