Masalah lingkungan hidup saat ini, tidak hanya menjadi masalah bagi satu atau dua golongan saja, tetapi sudah menjadi masalah umum yang melibatkan hampir semua pihak. Kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran dan dampak yang ditimbulkan disuatu daerah, tidak hanya dirasakan oleh satu atau dua daerah saja di mana pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi juga akan dirasakan oleh beberapa daerah lain di sekitarnya.Â
Untuk menangani masalah pencemaran lingkungan, diperlukan suatu penangan yang serius, yaitu dengan adanya regulasi mengenai lingkungan hidup. Regulasi mengenai lingkungan hidup merupakan peraturan atau hukum yang mengatur tentang lingkungan hidup.Â
Menurut M. Fauzan dan Baharuddin Siagian, hukum lingkungan adalah ketentuan yang mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat terus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Lingkungan hidup untuk kegiatan pembangunan. Karena banyaknya kegiatan pembangunan lingkungan hidup menjadi rusak dan tercemar.Pencemaran lingkungan ini berdampak pada air,tanah, dan udara.Â
Pencemaran air, tanah, dan udara adalah masuknya zat, energi,makhluk hidup dan atau komponen lain ke dalam air atau udara, dan tanah sehingga berubahnya komposisi air, udara, dan tanah oleh kegiatan manusia atau proses alam, kualitas air, tanah, udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air,tanah, udara tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan hidup saat ini haruslah di tanggulangi karena sudah banyak kasus-kasus pencemaran lingkungan hidup di Indonesia dalam lima tahun terakhir,terdapat tiga kasus pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat yang bersih dan sehat kini semakin terancam, hal ini disebabkan tidak hanya karena faktor alam, seperti iklim dan cuaca, melainkan juga diakibatkan oleh aktivitas manusia.Â
Contoh aktivitas manusia yang menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan hidup adalah penebangan hutan secara liar dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan untuk kegiatan pembangunan. Karena banyaknya kegiatan pembanguan lingkungan hidup menjadi rusak dan tercemar. Pencemaran lingkungan ini berdampak pada air, tanah, dan udara.Â
Pencemaran air, tanah, dan udara adalah masuknya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain ke dalam air atau udara, dan tanah sehingga berubahnya komposisi air, udara, dan tanah oleh kegiatan manusia atau proses alam, kualitas air, tanah, udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air, tanah, udara tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
 Pencemaran lingkungan hidup saat ini haruslah di tanggulangi karena sudah banyak kasus-kasus pencemaran lingkungan hidup di Indonesia dalam lima tahun terakhir, terdapat tiga kasus pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat.
Di dalam isu hukum ini saya mengambil sebuah kasus penebangan liar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, para pelaku di ketahui berhasil ditangkap dan juga ditemukan sebanyak 700 batang kayu. Dalam Al-Qur'an surah al-Hijr: 19-20 yang artinya
"Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." Â
Pada ayat ini Allah Swt. telah menghamparkan bumi dan menjadikan seluruh isinya untuk kebutuhan manusia. Manusia sebagai khalifah di muka bumi harus bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan asas konservasi untuk mencapai kemakmuran dan jika manusia mampu memakmurkan dan memelihara alam lingkungan dengan baik, maka alam lingkungan juga akan membalas dan bersahabat dengan baik.Â