Memerhatikan Etika dan Norma
Syariah islam memiliki seperangkat etika dan norma dalam konsmsi islami yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Beberapa etika ini, antara lain keadilan, kebersihan, kesederhanaan, halalan tayyiban, dan keseimbangan. Menurut Yusuf Qardhawi, ada tiga landasan norma konsumsi, yaitu:
Sederhana dalam mengonsumsi suatu barang;
Tidak boros;
Membelajakan harta untuk kebaikan.
Model Keseimbangan Konsumsi dalam islam
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Kepuasan konsumsi seorang muslim bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan pada rutinitas kegiatannya, yang tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakannya.
Dalam islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi, baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual.
Batasan konsumsi dalam islam tidak hanya memperhatikan aspek halal haram, tetapi juga baik, cocok, bersih, tidak menjijikkan. Larangan israf dan bermegah-megahan. Begitu pula batasan konsumsi dalam syariat tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman. Akan tetapi, mencakup jenis-jenis komoditas lainnya. Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditas bukan tanpa alasan.
Pengharaman untuk komoditas karena zatnya, antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual. Konsumsi dalam islam tidak hanya untuk materi, tetapi juga konsumsi sosial yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur'an dan hadis disebutkan bahwa pengeluaran zakat dan sedekah mendapat kedudukan penting dalam islam karena dapat memperkuat sendi-sendi sosial masyarakat.
Daftar pustaka