Mohon tunggu...
muhrian
muhrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seni musik

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Pengerokan pasir di kabupaten takalar, sulawesi selatan

27 Desember 2024   19:04 Diperbarui: 27 Desember 2024   19:04 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Harapan untuk masa depan Kabupaten Takalar terkait pengelolaan sumber daya alam adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dan kemampuan untuk melakukan tindakan kolektif dalam pelestarian ekosistem. Dengan meningkatnya pendidikan dan kesadaran lingkungan, diharapkan masyarakat akan lebih peduli terhadap dampak aktivitas pengerokan pasir. Kesadaran ini akan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian dan pelibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

-Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat mengintensifkan upaya bersama dalam menjaga lingkungan. Kesadaran yang lebih tinggi serta tindakan kolektif dari semua pihak akan membuka peluang untuk menerapkan solusi yang lebih berkelanjutan, di mana pembangunan infrastruktur dapat sejalan dengan keberlanjutan lingkungan.

Poin-Poin Penting:

Saat kita melangkah lebih jauh dalam membahas isu ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1.Eksploitasi Sumber Daya: Meskipun pengerokan pasir diperlukan untuk pembangunan infrastruktur, hal ini sering dilakukan tanpa regulasi yang tepat.

2.Dampak Lingkungan:

*Erosi pantai yang merusak habitat alami dan lahan.

*Gangguan pada keanekaragaman hayati yang menyangkut spesies laut.

*Pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan akses ke air bersih.

3.Dampak Sosial: Pengerokan pasir merugikan mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya nelayan yang kehilangan sumber daya.

4.Pentingnya Regulasi: Diperlukan peraturan yang ketat dan pengawasan aktivitas pengerokan untuk mengurangi eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun