Ketika membahas tentang zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), hal ini erat kaitannya dengan salah satu sumber pendapatan negara dalam sejarah Islam. Pada masa Nabi Muhammad SAW., selain kharaj atau pajak atas tanah, zakat juga merupakan salah satu bentuk pajak yang diberlakukan pada saat itu. Pada masa itu Nabi Muhammad SAW. Juga melakukan Tindakan infak dan sedekah seperti menyantuni kaum miskin dan yatim dan juga beliau mengajak setiap orang untuk menyedekahkan sebagian harta -- hartanya.Â
Baik pada zaman Nabi maupun sekarang, Zakat memiliki hal penting untuk kesejahteraan suatu negara karena Zakat dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi dan sosial, serta membantu pertumbuhan ekonomi. Pada masa Nabi Muhammad, pengelolaan zakatnya dikelola oleh badan amil zakat yang dikelola secara transparan dan sistematis seperti zakat yang di terima pagi hari akan disalurkan sebelum siang begitu pun jika zakat diterima siang hari akan disalurkan sebelum malam hari. Pada masa saat ini khususnya negara Indonesia, pengelolaan zakatnya di lakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
INFAK
Infak juga memiliki dampak terhadap sosial dan ekonomi suatu negara. Infak atau yang berarti mengeluarkan harta di jalan Allah, sangat berpengaruh baik terhadap masyarakat yang membutuhkan. Tidak seperti zakat yang wajib untuk ditunaikan, infak tidak memiliki aturan yang mengikat seperti itu, infak hanya sumbangan sukarela yang tidak memiliki Batasan tertentu.
SEDEKAH
Tidak seperti Infak, Sedekah tidak hanya terbatas terhadap harta tapi dapat non-harta juga. Sedekah tidak secara langsung membantu perekonomian suatu negara tetapi sedekah dapat membantu memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat.
Pada penjelasan diatas menjelaskan secara singkat apa itu Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan bagaimana hal tersebut berpengaruh bagi masyarakat suatu negara baik pada zaman Nabi Muhammad SAW. dan pada zaman sekarang. Jika dilihat secara sekilas, ketiga hal tersebut sangat berpengaruh baik terhadap masyarakat suatu negara karena sangat memakmurkan, menyejahterakan dan menghilangkan kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Dan hal tersebut sangat berjalan baik pada zaman Nabi. Tetapi bagaimana dengan zaman sekarang yang keadaannya jauh berbeda pada zaman dahulu khususnya negara Indonesia.Â
Untuk negara Indonesia khususnya, zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat menjadi sumber pendapatan negara tetapi ZIS tidak dapat menjadi sumber pendapatan utama karena berbagai alasan seperti :
ZIS Yang Bersifat Sukarela Dan Sedekah : Zakat yang bersifat wajib hanya bagi individu muslim menjadi salah satu hal yang menyebabkan susahnya menjadi pendapatan suatu negara apalagi Indonesia yang masyarakatnya tidak hanya kaum muslim tetapi juga ada non-muslim. Juga zakat hanya di berlakukan Ketika kaum muslim memiliki harta diatas nisab tertentu.
Semua Warga Negara Tidak Wajib Membayarkan Zakat : Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan zakat yang hanya wajib dibayarkan oleh kaum muslim dan hal itu menjadi salah satu alasan ZIS susah menjadi pendapatan utama negara yang memiliki berbagai macam kebutuhan.
Zakat Hanya di Tujukan Pada Masyarakat Tertentu : Zakat merupakan alat distribusi kekayaan yang di tujukan kepada masyarakat miskin atau yang membutuhkan dan bukan sebagai alat untuk membangun suatu negara. Jadi hal ini alasan kenapa ZIS tidak bisa dijadikan sumber pendapatan utama suatu negara.
Pengelolaan dan Pengumpulan Zakat : Meskipun di Indonesia ada BAZNAS yang menjadi pengelola zakat tetapi hal tersebut masih tidak efesien dalam pengumpulan dan pengelolaan seperti pajak
Kepercayaan dan transparansi : Tantangan besar dalam pengelolaan zakat yaitu tranparansi dan akuntabilitas. Tanpa adanya sistem yang jelas, masyarakat akan kurang percaya dan bahkan enggan membayar zakat apalagi dengan adanya kasus korupsi di BAZNAS baru-baru ini yang memberi kesan negatif pada badan amil zakat.
Terbatas Sebagai Sumber Pendapatan Negara : Negara memerlukan sumber pendapatan yang lebih besar dan konsisten untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Salah satu sumber pendapatan utama, yaitu pajak, memiliki jangkauan yang lebih luas dan dapat dikenakan kepada seluruh warga negara tanpa memperhatikan agama atau kondisi keuangan individu.
Tidak Efektif untuk Skala Besar : Zakat lebih efektif jika digunakan dalam skala kecil, yaitu untuk membantu individu atau keluarga yang membutuhkan. Untuk memenuhi kebutuhan negara dalam skala besar terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan, pajak menjadi pilihan yang lebih tepat karena dapat mencakup seluruh rakyat jika dibandingkan dengan ZIS.Â
Menurut Kemenag pada tahun 2023, potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia mencapai Rp327 triliun, setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial negara. Potensi besar ini dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya dalam pengentasan kemiskinan. Kerja sama antara BAZNAS, LAZ, UPZ, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk mengoptimalkan potensi ZIS. Tetapi hal tersebut masih tidak bisa menjadikan hal ini sebagai sumber pendapatan utama negara, apalagi pengelolaannya masih belum optimal, bisa dilihat dari penyaluran yang belum merata, kurangnya kepercayaan muzakki terhadap Lembaga amil zakat dan beberapa alasan lainnya. Dengan adanya rasa kepercayaan dari muzakki terhadap Lembaga amil zakat, hal ini menyebabkan terhambatnya pengelolaan zakat ini.
Dari keterangan diatas, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) masih belum siap menjadi pendapatan utama negara terkhususnya Indonesia. Zakat yang hanya berfokus kepada aspek sosial, sangat kurang cocok menjadi sumber pendapatan negara yang dimana negara harus membangun infrastruktur, belanja pemerintah pusat, dan berbagai macam program yang harus di biayai. Hal ini membuat Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) ini kurang cocok menjadi sumber pendapatan utama negara.
Jika berbicara kuat tidaknya Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) ini dalam membiayai suatu negara, mungkin masih bisa saja, tapi karena tujuan Zakat, Infak, Dan Sedekah (ZIS) ini kurang tepat dalam membiayai kebutuhan utama suatu negara, karena banyak belanja negara yang tidak hanya berfokus satu aspek saja, tetapi berbagai macam aspek yang membutuhkan pembiayaan dari negara. Tetapi jika hanya berfokus terhadap aspek sosial seperti membantu fakir miskin atau orang yang membutuhkan zakat masih bisa diandalkan dalam hal tersebut karena memang sesuai tujuan zakat itu sendiri.Â
Jadi kesimpulannya, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kurang cocok menyandang sebagai sumber pendapatan negara, tapi masih bisa menjadi salah satu sumber pendapatan. Hal ini dikarenakan potensinya yang sangat besar apalagi di Indonesia. Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sangat berpengaruh baik terhadap aspek sosial, walaupun masih kurang optimal dalam pengelolaanya, hal ini masih berpengaruh baik terhadap masyarakat apalagi mereka yang membutuhkan. Jika pengelolaan zakat ini dapat di optimalkan lagi, hal ini tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu sumber pendapatan utama suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H