6. Judul Buku : Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni).
Nama Pengarang : Dr. H. A. sukris Sarmadi, S.Ag. MH.
 Kesimpulan setelah saya mereview buku ini yakni, Hukum Waris Islam di Indonesia sudah ditetapkan aturan-aturannya di dalam al-Quran maupun di dalam Kompilasi Hukum Islam. Bagian-bagian para ahli waris juga telah ditetapkan di dalam al-Qur'an. Setelah mempelajari hukum waris yang berlaku di Indonesia, kita dapat mengetahui secara lebih luas tentang hukum kewarisan yang ada.Â
Mengetahui tentang wasiat dan hibah bahwa keduanya berbeda, saat berlakunya pun berbeda. Hukum waris ini dapat membantu masyarakat dalam masalah pembagian warisan maupun wasiat pewaris yang berlaku ketika ia sudah meninggal dunia. Bagian-bagian yang didapatkan ahli waris yang tercantum dalam KHI maupun al-Qur'an dan as-Sunnah sudah ditetapkan demi kemaslahatan bersama. Disamping itu, hukum waris juga membahas tentang ahli waris yang terhalang dan tidak memperoleh hak dari harta warisan. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan juga telah dibahas secara detail dalam Hukum Kompilasi Islam.
 Mempelajari hukum waris Islam mendorong saya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kewarisan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Saya bertekad untuk dapat menjadi volunteer untuk mensosialisasikan tentang hukum kewarisan Islam. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang hukum kewarisan Islam, karena setiap orang pasti akan meninggal dunia sehingga orang yang ditinggalkan atau ahli warisnya harus paham tentang pembagian harta dari pewaris.Â
Apabila pewaris mewasiatkan suatu hal, maka hal tersebut haruslah dilaksanakan. Jadi, peran volunteer dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan Islam sangatlah diperlukan. Volunteer yang baik harus dapat memahami segala hal tentang hukum kewarisan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat yang pemahaman tentang kewarisannya kurang.Â
Dengan adanya sosialisasi dari para volunteer, masyarakat akan lebih memahami masalah kewarisan dan tidak perlu berdebat maupun berebut harta dari pewaris. Setelah masyarakat memahami hukum kewarisan Islam, mereka akan dapat menyelesaikan masalahnya ketika salah seorang keluarganya ada yang meninggal, dan para ahli waris akan dapat menerima bagiannya masing-masing dengan lapang dada dan ikhlas.