Mohon tunggu...
Muh Miftakhudin
Muh Miftakhudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hahahihi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Cakupannya

21 Maret 2023   21:02 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:45 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Mengenai religious, pencatatan perkawinan sangatlah berpengaruh. Mengingat bahwasanya dengan adanya bukti otentik perkawinan berupa buku nikah, seseorang baik suami maupun isteri akan terjamin hak-haknya. Selain itu, anak juga akan mendapatkan status yang jelas karena adanya bukti perkainan tersebut. Oleh karenanya, anak akan merasa nyaman serta mendapatkan fasilitas kehidupan serta pendidikan yang baik serta kesejahteraan anak akan terjamin sepenuhnya.

Bukti perkawinan dengan pencatatan ini juga sangat berpengaruh dalam hal yurisdis. Seperti halnya dalam birokrasi, dengan adanya buku nikah seseorang yang telah menikah akan dapat lebih mudah mengurus birokrasi maupun berkas-berkas yang sedang diperlukan. Akan tetapi bagi orang yang telah menikah namun tidak dicatatkan maka sangat bisa dipastikan akan sulit mengurus berkas-berkas maupun dalam hal birokrasi.

4. Perihal menikahi wanita yang sedang mengandung anak (hamil) terdapat beberapa pendapat akan kebolehan serta larangannya. Beberapa ulama' fiqih yang merupakan poros dalam setiap fatwanya juga berargumen yang berbeda antara satu pendapat dengan yang lainnya.

Seperti halnya imam Ahmad bin Hambal, beliau berpendapat bahwasanya wanita yang sedang hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai anak yang dikandungnya lahir. Beliau juga menegaskan bahwa lelaki yang menghamilinya pun tidak boleh menikahi ketika wanita tersebut masih dalam keadaan hamil, akan tetapi setelah anak yang dikandungnya telah lahir maka lelaki tersebut boleh menikahinya.

Pendapat ini berbanding terbalik dengan imam Syafi'i, dalam pendapatnya beliau memperbolehkan menikahi wanita hamil karena zina sebelum anak yang dikandungnya terlahir. Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa wanita yang sedang hamil karena zina boleh dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya bahkan dengan laki-laki lain(orang yang bukan menghamilinya).

 KHI yang merupakan sebuah kumpulan hukum yang mempelopori tegaknya hukum Islam di Indonesia juga mengutip tentang hukum menikahi wanita hamil. Dalam KHI menjelaskan bahwasanya wanita yang sedang hamil dapat dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya. Kemudian perihal menikahi wanita hamil juga tidak perlu menunggu anak yang dikandung wanita tersebut lahir. Hal ini juga menguatkan bahwa bagi seseorang yang menikah dengan wanita yang sedang hamil tidak perlu mengulangi perkawinanya bilamana anak yang dikandung oleh wanita tersebut telah lahir. Hal ini termuat dalam KHI Pasal 53 ayat 1,2, dan 3.

5. Perceraian merupakan seuatu yang halal dilaksanakan akan tetapi begitu dibenci oleh Allah swt. Perceraian juga berakibat timbulnya keresahan serta anak akan menjadi terpuruk karena perceraian yang dilangsungkan oleh kedua orang tuanya. Menyikapi tentang marak serta angka perceraian yabg semakin melonjak, maka penulis memilki beberapa poin yang perlu diperhatikan guna menjaga keluarga agar terhindar dari perceraian.

 Penulis beranggapan bahwa latar belakang terjadinya perceraian salah satunya adalah kurangnya komunikasi dalam keluarga tersebut. Kurangnya komunikasi akan menghasilkan lambatnya penyelesaian masalah dalam rumah tangga kemudian berpotensi menambah masalah baru yang lebih besar. 

Oleh karenanya menjaga komunikasi dalam keluarga sangatlah diperlukan dalam menjaga keutuhan keluarga. Dengan komunikasi yang baik, pasangan akan lebih leluasa mengeluarkan unek-unek serta keresahan yang selama ini terpendam dalam benaknya. Hal ini akan memudahkan pasangan melangsungkan deep-talk yang sangat bermanfaat dalam penyelesaian masalah serta menjaga utuhnya rumah tangga yang sedang dibinanya.

Sadar kedudukan serta tujuan awal dari melangsungkan perkawinan akan membantu pasangan dalam mempertahankan rumah tangga yang sedang dibinanya. Saling sadar dan melengkapi antara satu sama lain juga dapat meminimalisirkan permasalahan yang berpotensi muncul dalam rumah tangga, khusunya dalam manajemen ekonomi keluarga.

 Hal terakhir yang perlu dilakukan oleh orang yang sedang membina keluarga adalah selalu berdo'a dan berserah diri kepada Allah swt. Keluarga adalah anugerah yang diberikan oleh sang pencipta kepada setiap hambanya, setiap permasalahan yang muncul tuhan akan menunjukan jalan keluarnya bahkan dari jalan yang terkadang tidak kita duga sebelumnya. Oleh karenanya, jagalah keluarga kalian sebaik mungkin guna melangsungkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warrohmah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun