Mohon tunggu...
Muh Miftakhudin
Muh Miftakhudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hahahihi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni)

12 Maret 2023   22:08 Diperbarui: 12 Maret 2023   22:27 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Studi hukum waris Islam dikatakan sebagai kajian normatif karena berkaitan dengan studi pada teks-teks normatif berupa al-Qur'an dan as-Sunnah serta bagaimana mengaplikasiskannya secara benar sesuai dengan tuntunannya. Al-Qur'an sebagai dasar pembagian waris yang dikenal dengan istilah al-faraid. Penyebutan istilah faraid menunjuk pada pengertian adanya ketentuan yang pasti terhadap setiap orang yang menjadi ahli waris. 

Pembagian hak bagi ahli waris yang telah ditentukan didalam al-Qur'an sebagai sebuah ajaran sangatlah lengkap dan dinamis sebagai perhitungan matematis sehingga menghasilkan perhitungan yang sistematis. Tidak ada sistem perhitungan waris yang paling baik dan adil di dunia kecuali dalam Islam, karena perhitungan waris didalam islam ditetapkan langsung oleh Allah melalui wahyu-Nya.

Hukum waris Islam masuk bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia. D. W. Freijer pernah diperintahkan untuk menyusun Conpendium yang memuat hukum perkawinan Islam dan kewarisan Islam masa pemerintahan VOC yang kemudian diperbaiki dan disempurnakan oleh tokoh yuris Islam pada masa itu. 

Berdasarkan pengakuan hukum Islam di zaman Belanda menyebabkan lahirnya teori Receptio in complexu bahwa hukum Islam berlaku di Indonesia bagi pemeluk Islam yang dijadikan standart politik hukum Belanda. 

Selain kewarisan adat dan hukum Islam, di Indonesia juga berlaku hukum waris perdata peninggalan colonial Belanda yang termaktub dalam B.W atau KUH Perdata. Penyelesaian sengketa waris bagi umat Islam diselesaikan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi oran non islam penyelesaiannya di Pengadilan Umum, baik yang menghendaki penyelesaian secara hukum adat (di luar hukum Islam) maupun yang ada pada KUH Perdata.

Ilmu hukum dibedakan menjadi dua pengertian antara istilah hukum materil dan hukum formil. Hukum materil dipahami sebagai hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berupa perintah dan larangan. Sedangkan hukum formil dipahami sebagai cara mempertahankan atau dapat disebut dengan hukum acara. 

Hukum materil tentang kewarisan Islam bagi umat islam di Indonesia belum diundangkan, berbeda dengan hukum formil yang telah tertuang pada UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 maupun UU No. 50 Tahun 2009. Hukum waris Islam yang selama ini diyakini mayoritas umat Islam di Indonesia tersebar dalam kitab-kitab klasik diberlakukan sebagai hukum materil. Kitab-kitab fiqh yang digunakan pada umumnya memuat ketentuan al-faraidl bermadzhab Syafi'i atau fiqh waris sunni pro-Syafi'i yang sampai sekarang dijadikan sebagai pedoman yuridis para hakim di Pengadilan Agama.

Kitab-kitab yang digunakan bersesuaian dengan Surat Edaran biro Peradilan agama Departemen agama No. B/1/1735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksana PP no. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agamm di luar Jawa dan Madura dikemukakan bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara , maka hakim Peradilan agama dianjurkan agar menggunakan sebagai pedoman hukum yang bersumber dalam kitab-kitab fiqh tersebut. 

Kemudian dibuatlah pengkodifikasian yang diupayakan sebagai suatu pedoman yang dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai hasil loka karya para yuris Islam Indonesia yang dituangkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 merupakan fakta keberadaan fiqh madzhab Sunni versi Imam Syafi'i. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat memudahkan para hakin di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris bagi umat islam.

Bahasan Hukum Waris Islam di Indonesia menyangkut pengertian hukum warisan, ruang lingkung kewarisan serta segala istilahnya yang disebutkan dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 171 huruf (a) KHI menegaskan fungsi atau tujuan dari diadakannya hukum warisan. Maksudnya, dengan adanya pengaturan tersebut berarti hak-hak keperdataan mengenai harta telah dijabarkan berupa hak menerima harta dari orangf tertentu kepeda dirinya disebabkan adanya hubungan khusus antara dirinya sebagai penerima hak dengan orang yang memiliki harta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun