Sementara pada kasus perdata, Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2896 K/Pdt/2009, Yayasan Supersemar selaku yayasan dibawah kendali Soeharto harus membayar ganti rugi Rp 4,4 Triliun karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sistematis. Pada 2015 lalu, PN Jakarta selatan selaku eksekutor putusan hendak mengeksekusi putusan MA tersebut, meski belakangan entah tidak terdengar lagi bagaimana kelanjutan eksekusi terhadap mantan presiden kedua tersebut.
Pada fakta yang demikian, apakah kita masih bersikeras pro terhadap penyematan gelar kepahlawanan kepada Soeharto? rekam jejak Soeharto selama berkuasa 32 tahun seharusnya membuka mata kita bahwa dia belum pantas menyandang gelar kehormatan sebagai pahlawan nasional. Soeharto, dinastinya dan para kroninya yang sudah terbukti melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme harusnya diadili terlebih dahulu. Termasuk dipaksa bertanggung jawab terhadap beragam pelanggaran hak asasi manusia!.
Sebab ini menyangkut masa depan bangsa. Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; syarat seseorang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Sementara jika melihat peristiwa korupsi, kolusi, nepotisme hingga penggaran HAM berat yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. Apakah layak menyematkan gelar tertinggi dan terhormat yang dapat diraih di negara ini? Apakah anda mau mengakui seorang pahlawan yang semasa hidupnya kejayaannya diraih diatas darah dan derita jutaan orang?
Kalau saya, jelas TIDAK. dan saya tetap teguh bersikap untuk MENOLAK PENYEMATAN GELAR PAHLAWAN TERHADAP SOEHARTO.
***
Referensi:
[1]http://nasional.kompas.com/read/2016/05/17/08162681/Setya.Novanto.Si.Licin.Penuh.Kontroversi.Pimpinan.Baru.Partai.Golkar?page=all
[2]Â http://news.detik.com/berita/3150161/misteri-kunjungan-novanto-ke-sulut-tapi-tanda-tangannya-di-paripurna-dpr
[3]Â http://indoprogress.com/2016/05/mengapa-soeharto-tidak-pantas-menjadi-pahlawan-nasional/
[4]Â ibid
[5]Â http://www.kontras.org/pers/teks/daftar%20kejahatan%20soeharto-1.pdf
[6]Â http://www.antikorupsi.org/en/content/kasus-mantan-presiden-mpr-kedepankan-proses-hukum-soeharto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H