Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.
Usai mengikuti pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyampaikan dukungan atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 ini.
" Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat" kata Anwar
"Saya meyakiini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM," pungkasnyaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H