Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesehatan Anak Didik LPKA Mamuju Dipantau Secara Berkala

27 Januari 2022   14:23 Diperbarui: 27 Januari 2022   14:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju  bekerja sama dengan Puskesmas Tampa Padang terus mengedukasi andikpas dalam menjaga kesehatan.

Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan Posyandu Remaja Anak Didik Pemasyarakatan dengan melakukan kegiatan skrining kesehatan.

"Hari ini sebanyak 5 orang andikpas diskrining kesehatannya dan dilakukan edukasi kesehatan oleh dokter penanggung jawab sebagai bentuk   kegiatan posyandu remaja di LPKA Mamuju" ujar Abd  Rachman selaku Kepala LPKA Mamuju

Menurut Rachman, Posyandu Remaja yang pertama kali dilakukan  di tahun 2022 ini, Tim kesehatan Puskesmas Tampa padang Mamuju didampingi Kasubsi perawatan bersama tim Kesehatan LPKA mendeteksi atau memeriksa kesehatan para andikpas secara berkala  selama menjalani pembinaan di LPKA Mamuju.

" LPKA Kelas II Mamuju terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan andikpas  melalui kegiatan skrining dan penyuluhan,  baik pengetahuan tentang kesehatannya maupun keterampilan lainnya yang bisa mendukung peningkatan derajat kesehatan andikpas," sambung Rachman Ar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang  andikpas di LPKA Kelas II Mamuju merasa senang dengan adanya kegiatan posyandu remaja yang dilaksanakan LPKA Mamuju bersama Puskesmas Tampa Padang

"Karena dengan kegiatan Posyandu Remaja kedepannya lebih bisa menjaga kesehatan tubuh, pola makan dan kesehatan jiwa" ujar salah satu Anak Didik UPT jajaran Kanwil Kemenkumham tersebut

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun