Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis TI

16 Juni 2021   12:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:57 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar mengakui bahwa  SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing  aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Hal tersebut disampaikannya pada pelaksanaan Teknis Pengamanan dan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang dihadiri oleh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat, pada Rabu (16/6/2021).

Anwar menambahkan, pengembangan SPPT-TI merupakan inovasi dan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

"Dengan Keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum yang dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewjudkan tujuan penegakan yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Anwar.

Pada kesempatan itu, ia berpesan kepada UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat. Di tahun 2021 ada sebanyak lebih kurang 210 satker yang ditetapkan sebagai UPT Pelaksana SPPTI-TI.

"Untuk itu, kita harus bersiap  menjadi Pelaksana SPPT-TI, karena tidak tertutup kemungkinan di tahun 2022 nanti sudah ada UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat yang ditunjuk," kata Anwar.

Kemudian pada kegiatan ini juga Anwar menyampaian terkait bidang pengamanan yang harus diperhatikan.

"Pembinaan dan keamanan harus berjalan beriringan guna terwujudnya tujuan pemasyarakatan yakni membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan yang telah diperbuat, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," tutup Anwar.

 Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, narasumber dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Sulawesi Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun