Mohon tunggu...
Muhimmatun Nawa
Muhimmatun Nawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gender: Kekerasan dalam Rumah Tangga

24 Februari 2024   17:39 Diperbarui: 24 Februari 2024   17:45 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gender adalah serangkaian karakteristik yang membedakan perilaku dan peran yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan. Permasalahan gender yang terjadi di indonesia saat ini memiliki beragam faktor. Salah satu permasalahan gender yang terjadi adalah kekerasan di rumah tangga. Kekerasan rumah tangga dapat diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik maupun non-fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin laki- laki ataupun perempuan dalam sebuah institusi keluarga.

Sebenarnya semua apa yang kita lakukan di negara ini sudah tertuang dan tertulis jelas di sila-sila pancasila, bahkan terkait kekerasan rumah tangga juga sudah di atur dalam sila ke-2 pancasila yang berbunyi 'kemanusiaan yang adil dan beradab'. Dalam artian kita sebagai manusia memiliki landasan keadilan dan keberadaban.

Kekerasan di dalam rumah tangga bisa terjadi karena beberapa hal yaitu terjadinya pernikahan dini yang dikarenakan belum memliki kesiapan dalam berumah tangga, ketika laki-laki masih belum memiliki rasa kepercayaan terhadap rumah tangganya sehingga melibatkan orang tua dalam pernikahannya, menurunnya masalah ekonomi dalam rumah tangga, perempuan di anggap rendah dari laki-laki, dan lain sebagainya.

Dari beberapa permasalahan yang terjadi diatas kita dapat belajar bahwa kesetaraan gender sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Nilai kemanusiaan dan keadilan pada sila ke-2 pancasila yang dimana suami sebagai kepala rumah tangga harus bersikap layaknya seorang suami kepada istri dan tidak sekalipun melakukan kekerasan yang dapat menjadikan terjerumusnya kasus perceraian serta dapat menimbulkan perbuatan negatif lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun