Mohon tunggu...
MUH IHSAN PATAU
MUH IHSAN PATAU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai mahasiswa di Universitas Halu Oleh Kendari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi membuat kanten atau artikel yang menarik untuk di upload di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp 204 Triliun: Proses Hukum Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

18 November 2023   06:45 Diperbarui: 18 November 2023   07:53 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, mendapati dirinya terlibat dalam gugatan besar. Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), mengajukan gugatan sebesar Rp 204 triliun terhadap Gibran dan Almas Tsaqibbirru RE A. Gugatan ini mengklaim adanya perbuatan melawan hukum terkait uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait batas usia capres-cawapres.

Gibran, yang tengah mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, menyikapi gugatan ini dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dalam keterangannya di Balai Kota Solo, dia menyatakan, "Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja."

Gugatan tersebut mengaitkan dirinya dengan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru RE A, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Almas awalnya mengajukan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Gugatan ini menyoroti kebohongan yang dianggap dilakukan Almas, yang pada awalnya mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, namun ternyata merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Proses hukum terkait gugatan ini akan memasuki sidang perdana pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Solo. PN Solo sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan memfokuskan pada pemeriksaan identitas dan formalitas oleh pihak yang hadir.

Gugatan sebesar Rp 204 triliun ini menjadi sorotan karena menciptakan dinamika menarik dalam persaingan politik menjelang Pilpres 2024. Seiring berjalannya proses hukum, publik akan terus mengikuti perkembangan dan hasil sidang perdana yang dijadwalkan pada akhir November mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun