Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, mendapati dirinya terlibat dalam gugatan besar. Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), mengajukan gugatan sebesar Rp 204 triliun terhadap Gibran dan Almas Tsaqibbirru RE A. Gugatan ini mengklaim adanya perbuatan melawan hukum terkait uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait batas usia capres-cawapres.
Gibran, yang tengah mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, menyikapi gugatan ini dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dalam keterangannya di Balai Kota Solo, dia menyatakan, "Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja."
Gugatan tersebut mengaitkan dirinya dengan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru RE A, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Almas awalnya mengajukan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Gugatan ini menyoroti kebohongan yang dianggap dilakukan Almas, yang pada awalnya mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, namun ternyata merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Proses hukum terkait gugatan ini akan memasuki sidang perdana pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Solo. PN Solo sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan memfokuskan pada pemeriksaan identitas dan formalitas oleh pihak yang hadir.
Gugatan sebesar Rp 204 triliun ini menjadi sorotan karena menciptakan dinamika menarik dalam persaingan politik menjelang Pilpres 2024. Seiring berjalannya proses hukum, publik akan terus mengikuti perkembangan dan hasil sidang perdana yang dijadwalkan pada akhir November mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H