Pada pengundian nomor urut Peserta Pemilu 2024, dua calon wakil presiden, Cak Imin dan Mahfud Md, mendapat perhatian terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ajakan memilih yang dianggap sebagai kampanye sebelum masa sosialisasi dimulai.
"Saat pemilihan nomor urut, Capres nomor urut 3, yaitu Mahfud Md, mengkampanyekan dirinya dengan ajakan memilih. Hal ini seharusnya dilakukan setelah masa sosialisasi," ujar perwakilan P3K, Maydika Ramadani. Pihaknya membawa sejumlah bukti, termasuk link video KPU RI dan berita online, untuk mendukung laporannya.
Tak hanya Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD) dan Advokat LISAN. Mereka menyoroti pidato Cak Imin saat pengundian nomor urut, yang dianggap mengajak memilih nomor urut satu. "Pemilu agar berjalan dengan transparan dan tidak melanggar aturan," ungkap Rahmansyah dari APD.
Bawaslu saat ini sedang menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, termasuk sengketa calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Drajat dari KPU RI mengungkapkan, surat suara untuk daerah pemilihan dengan sengketa pencalonan akan ditunda hingga ada keputusan Bawaslu.
Dalam menghadapi pelaporan ini, Bawaslu diharapkan memberikan teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal resmi, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Harapannya, proses demokrasi dapat berjalan kondusif tanpa pelanggaran aturan yang merugikan transparansi Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H