Mohon tunggu...
MUH IHSAN PATAU
MUH IHSAN PATAU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai mahasiswa di Universitas Halu Oleh Kendari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi membuat kanten atau artikel yang menarik untuk di upload di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Money

Meta Group Gagal Ajukan Perizinan "Social Commerce": Tantangan Menuju ke Depan

9 November 2023   10:05 Diperbarui: 9 November 2023   10:16 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebuah babak baru dalam dunia bisnis online di Indonesia terungkap ketika Meta Group, yang mencakup platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, gagal mengajukan perizinan sebagai "social commerce". Meskipun memiliki potensi besar untuk mengubah dinamika perdagangan online, Kementerian Perdagangan menolak permohonan perizinan Meta Group karena dokumen yang diajukan masih kurang lengkap.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa kendala terutama terletak pada dokumen pengajuan aplikasi yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan perlindungan konsumen. Alasannya adalah social commerce dianggap sebagai jembatan untuk melindungi konsumen, dan oleh karena itu, diperlukan tautan langsung yang sesuai.

Meskipun Meta Group telah mencoba untuk beradaptasi dengan tren social commerce dengan mengajukan izin, tantangan yang dihadapi menunjukkan kompleksitas regulasi di era perdagangan digital. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan masih menunggu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, memunculkan pertanyaan apakah Meta Group benar-benar serius menggagas transformasi menuju social commerce atau hanya melihat peluang bisnis semata.

Perlu dicatat bahwa Meta Group, sebagai pemain besar dalam industri teknologi global, memiliki dampak besar pada pola konsumsi dan interaksi sosial. Gagalnya permohonan izin ini menjadi sorotan karena social commerce dianggap sebagai evolusi lanjutan dari e-commerce, memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial sebagai platform penjualan.

Sejauh ini, Meta Group menyatakan akan memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin sebagai social commerce. Dengan tingginya penetrasi pengguna Facebook, Instagram, dan WhatsApp di Indonesia, keberhasilan Meta Group dalam mengatasi tantangan ini akan memainkan peran penting dalam mengubah cara bisnis online di Tanah Air.

Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah kegagalan ini hanya sebatas kendala administratif atau mencerminkan kompleksitas lebih dalam di balik layar. Apapun hasilnya, perkembangan ini menandai bahwa transformasi menuju social commerce tidak hanya tentang inovasi teknologi, tetapi juga tentang navigasi melalui kerangka regulasi yang sedang berkembang di dunia digital. Artinya, pelaku bisnis diharapkan untuk terus memahami dan beradaptasi dengan perubahan dinamika ini, memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan dapat mencapai potensi penuhnya dan memberikan manfaat maksimal bagi konsumen dan pelaku bisnis itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun