"Masyarakat Tanjungpinang Akan Wajib Menunjukkan KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai 2024"
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 di Kota Tanjungpinang. Kebijakan tersebut menuntut bahwa setiap warga yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pihak Pertamina dan agen gas elpiji telah mulai bersosialisasi dan menginstruksikan pangkalan untuk mematuhi aturan ini. Staf Agen Pertamina PT Adri Jaya Sakti mengungkapkan bahwa paling tidak 30% dari program ini harus berjalan pada November 2023, dan Pertamina Kepri berharap program ini sudah mencapai 100% pelaksanaannya pada Desember 2023.
Penggunaan KTP untuk pembelian gas elpiji bertujuan untuk mencatat nomor induk kependudukan dan memasukkannya ke dalam aplikasi bernama "merchant Pertamina." Dengan demikian, proses distribusi gas elpiji bersubsidi dapat lebih akurat dan efisien.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa bantuan sosial dalam bentuk gas elpiji 3 kilogram benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya, sambil juga meminimalisir penyalahgunaan dan pembelian berlebihan. Semoga dengan penerapan aturan ini, distribusi gas elpiji bersubsidi di Tanjungpinang menjadi lebih adil dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H