Mohon tunggu...
Muhammad Ichwan Ramadhan
Muhammad Ichwan Ramadhan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

salam maju berprinsip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Perairan di Indonesia

28 Oktober 2021   14:20 Diperbarui: 28 Oktober 2021   14:25 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara maritim terdiri atas kepalauan yang didominasi oleh perairan. Dengan kawasan perairan yang melebihi daratan tentunya sangat sulit untuk mengawasi setiap sisi perbatasan zona ekonomi eksklusif. 

Tak seperti daratan batas wilayah bisa dibatasi dengan bangunan ataupun pagar, batas wilayah perairan hanya berdasarkan titik koordinat yang sudah ditetapkan oleh dunia. Tanpa pembatasan apapun perairan Indonesia dengan mudah dilalui oleh masyarakat baik lokal maupun asing legal ataupun ilegal.
 
Berlandaskan prinsip kebebasan laut lepas, semua negara dapat mempergunakan laut lepas dengan tujuan apa pun yang dianggap baik dan dengan segala cara yang bijak. 

Dalam hal ini semua berhak mengambil hasil laut seperti menangkap ikan, budi daya, dan mengambil minyak bumi tanpa mencemari, mengotori, dan merusak biota laut. 

Prinsip tersebut tak bisa dilakukan secara sembarang, karena setiap negara mempunyai kepentingan akan laut. Laut sendiri merupakan sumber daya alam terbesar yang ada di jagat raya. Sangat besar potensial laut akan menyanggupi kebutuhan manusia. Hampir sebagian olahan daging, minuman, perhiasan didapati dari hasil laut.
 
Pesatnya perkembangan teknologi memengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk dari peraturan tentang batas wilayah laut di Indonesia. Dengan adanya ketetapan zona ekonomi ekslusif Indonesia melalui UU no. 5 tahun 1983, maka berarti makin bertambah luas wilayah perikanan Indonesia. 

Indonesia mempunyai hak berdaulat pada jalur yang berbatasan dengan laut Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. 

Dengan memasuki batas wilayah tersebut tanpa izin sama dengan melakukan tindak kriminal dan dapat dipidanakan. Sanksi berlaku sesuai dengan undang-undang di wilayah tersebut.

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mempunyai kebijakan terkait perlindungan aset negara yang jarang diperhatikan oleh pemerintahan pusat. Kenekaragaman biota laut dan populasi ikan yang cukup melimpah pada negara kita Indonesia, membuat negara tetangga ingin mengambil keuntungan secara pribadi. Zona laut Indonesia yang begitu luas sangat sulit untuk mencegah kapal-kapal asing untuk hilir mudik di sekitaran laut Indonesia.  

Kebijakan Ibu menteri ini dinilai sangat efektif jika dilihat dari kerugian yang sudah ditanggung oleh negara kita. Menenggelamkan kapal salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Ibu menteri Pudjiastuti. Dimana akan memberikan efek jera terhadap para nelayan asing yang mencoba untuk mencuri hasil laut di negara Indonesia.

Banyak sekali oknum negara tetangga yang mengambil hasil laut di perairan Nasional. Keanekaragaman laut Indonesia yang sangat bernilai jual tinggi inilah yang membuat para nelayan dari negara tetangga nekat mencuri ikan-ikan yang ada di perairan Indonesia. 

Sepanjang tahun 2021 tercatat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ada 130 kapal yang telah diamankan dengan kasus pencurian ikan di perairan Indonesia. Adapun 130 kapal terdiri dari 84 kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 46 kapal asing yang melakukan pencurian ikan.

 Dari 46 kapal terdiri dari 15 kapal Malaysia, 6 kapal Filipina, dan 25 kapal Vietnam. Mereka memanfaatkan petugas yang sedah lengah untuk mengambil ikan di perairan Indonesia.

Pada Oktober 2019, 21 buah kapal ditenggelamkan karena terbukti ilegalfishing di perairan laut Indonesia. 18 buah kapal di tenggelamkan di perairan tanjung Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan 3 buah kapal di perairan Paloh, Kabupaten Sambas. Penenggelaman kapal ini dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Penenggelaman kapal ini merupakan tindakan pemerintah memberi efek jera kepada nelayan asing.

Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, menjelaskan penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak status kapal yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,"ujarnya.

Sekitar 62 persen wilayah Indonesia didominasi oleh perairan, bukan hal janggal jika perairan Indonesia ditinggali sekitar 8.500 spesies ikan. Dari spesies yang bernilai ekonomis hingga spesies yang dilindungi karena keberadaan yang terancam punah. Hasil laut yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia harus kita jaga bersama. Hampir 4 abad bangsa kita dijajah diperdayakan hasil buminya oleh para koloni. Era sekarang zaman dengan teknologi yang sudah canggih patutnya kita menjaga wilayah kita untuk tidak diambil hak yang sebagaimana adalah hak bangsa kita.

Adapun Fungsi laut antara lain :

* Sumber kekayaan alam

Kekayaan alam yang ada di laut, meliputi wilayah perairan dan wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya. Kekayaan yang ada di wilayah perairan terdiri atas berbagai jenis ikan, dari ikan yang sangat kecil hingga yang sangat besar, dari ikan yang memiliki nilai ekonomi sedang sampai ikan yang memiliki nilai tinggi. Sumber daya laut disebut sebagai sumber kekayaan hayati. Mengenai kekayaan alam yang terdapat di daerah dasar laut dan tanah di bawahnya, dibedakan menjadi dua, yaitu yang terdapat pada landas kontinen (yurisdiksi nasional) dan di kawasan (the area) berada di luar yurisdiksi nasional.
 
* Sarana lalu lintas kapal dan transportasi
Sejak zaman nenek moyang hingga saat ini laut merupakan jalur yang digunakan untuk lalu lalang kapal-kapal pengangkutan baik manusia maupun barang. Lalu lintas kapal melalui teritorial negara lain semula belum secara tegas diatur oleh hukum, namun setelah perang dunia II masalah lalu lintas kapal asing melalui laut teritorial negara asing diaur oleh hukum laut internasional, yaitu di dalam konvensi Jenewa I tahun 1958 tentang laut teritorial dan zona tambahan.
 
* Sarana kepelabuhanan
Berkaitan dengan jalur lalu lintas kapal, pelabuhan merupakan sarana untuk bongkar muat barang maupun menaikkan penumpang. Pelabuhan yang dimiliki oleh suatu negara menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yaitu diperoleh melalui pelabuhan serta jasa pelabuhan lainnya.
 
* Sarana rekreasi
Negara yang memiliki wilayah laut tak luput dengan objek wisata pantai. Pantai dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dengan menjual keindahan panorama dan keindahan biota laut yang ada.
 
* Sarana kabel dan pipa bawah laut
Dasar laut dan tanah di bawahnya baik yang tunduk di bawah yurisdiksi nasional maupun yang berada di luar yurisdiksi, dimanfaatkan oleh negara-negara berpantai maupun tidak berpantai untuk memasang kabel dan pipa bawah laut untuk berbagai keperluan seperti penyaluran tenaga listrik, saluran telepon, saluran air bersih, gas, dan minyak. Hal ini telah di atur dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut.
 
* Sarana penelitian ilmiah kelautan
Laut dimanfaatkan oleh para ilmuwan untuk menjadi sarana penelitian ilmiah kelautan yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk kepentingan militer atau yang membahayakan kepentingan umat manusia. Masalah penelitian ilmiah kelautan ini diatur di dalam KHL 1982, tidak semua bagian laut secara bebas dapat digunakan untuk riset ilmiah kelautan oleh orang-orang.
 
* Sarana membuang limbah
KHL 1982 memuat aturan tentang larangan pembuangan limbah ke laut, akan tetapi secara faktual laut dimanfaatkan oleh rumah tangga, industri, dan kapal sebagai sarana untuk membuang limbah.
 
* Sarana pertempuran
Lautan yang luas dan jauh dari pemukiman penduduk merupakan kawasan yang sangat strategis untuk melakukan pertempuran uji kekuatan armada pertahanan perang satu negara dengan negara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun