Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seruan Persatuan Kepada Para Ulama dan Seluruh Muslim Indonesia

9 November 2016   13:52 Diperbarui: 9 November 2016   13:59 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirohmaanirrohim

Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.

Kepada Para Ulama dan seluruh kaum Muslimin Rohimakumullah.

Mangacu pada isu adanya dugaan penistaan yang dituduhkan dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaya Purnama dalam pidatonya 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terhadap surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bahwa berdasarkan beberapa hal di bawah ini:

1. Mengingat kenyataan founding fathers Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebagian terdiri dari para ulama yang mereka sudah mewariskan nilai-nilai kebersamaan dan persatuan kesatuan dengan mengabaikan segala perbedaan kelompok demi berdirinya sebuah negara merdeka yang berdaulat adil dan makmur yang sudah beratus tahun diperjuangkan oleh para pahlawan dan shuhada, maka seyogyanyalah para ulama saat ini meneladani akhlak founding fathers. Kita menerima warisan berupa akhlak mulia, semangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dan tidak memaksakan kepentingan pribadi dan golongan yang ada.

2. Memperhatikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia yang dalam sejarahnya berfungsi untuk  membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

3. Memperhatikan sejarah bahwa pada pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta telah dilaksanakan pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

4. Mengingat  bahwa momentum berdirinya MUI adalah untuk memenuhi kebutuhan umat dan bangsa yang saat itu energi bangsa telah banyak terserap dalam kepentingan politik primordial dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.

5. Mengingat bahwa dengan berdirinya Majelis Ulama Indonesia, menunjukkan para ulama sudah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan umat dengan mengedepankan hasil keputusan yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia dengan  mengesampingkan pendapat kelompok, golongan apalagi pendapat pribadi, demi menjaga persatuan umat Islam.

6. Mengingat bahwa Majelis Ulama Indonesia merupakan perwakilan untuk menyatukan ulama dan umat Islam di Indonesia, yang dikarenakan kondisi umat Islam yang mayoritas  ini menuntut adanya persatuan umat Islam Indonesia sehingga terjaga persatuan dan kesatuan seluruh warga negara Indonesia. Perpecahan ulama adalah perpecahan umat Islam Indonesia. Perpecahan umat Islam Indonesia adalah perpecahan warga negara Indonesia. Dan perpecahan warga negara Indonesia adalah hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dengan ini saya sebagai warga negara Indonesia beragama Islam, dari lubuk hati yang terdalam, mengajak khusus kepada seluruh kaum Muslimin di seluruh Indonesia, mengajak kepada para ulama dan umat muslim, bahwa demi persatuan dan kesatuan umat Islam di Indonesa yang artinya demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun