Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PENETAPAN AWAL DAN AKHIR BULAN: BIDANGNYA ULAMA', PEMERINTAH ATAU AHLI FALAQ?

29 Agustus 2011   14:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:22 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam setiap peredarannya, dalam galaksi bima sakti, matahari dan bulan memiliki garis edar yang sudah terukur dan didesain sedemikian rupa, sehingga penentuan hari, tanggal, dan tahun dapat diketahui melalui peredaran bulan atau matahari ini. Maka muncul disiplin ilmu yang mempelajari tentang orbit benda di langit, Ilmu Falaq yaitu ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit-khususnya bumi, bulan, dan matahari-pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.

Kemajuan ilmu dan teknologi manusia sudah mencapai tingkat sedemikian rupa, sehingga apa yang akan terjadi pada waktu tertentu atau keadaan di masa mendatang di alam semesta ini, melintasi batas waktu.

Secara umum Ilmu Falak mempelajari 4 hal, yang sekaligus memberi manfaat dalam bidang kejadian di bawah ini, yaitu:
1. Penentuan Arah Qiblat dalam Sholat
2. Penentuan Waktu-waktu Sholat
3. Penentuan Awal bulan kalender Hijriyah
4. Penentuan terjadinya Gerhana Matahari dan Bulan

Dalam Al Qur'an disebutkan beberapa penjelasan tentang peredaran planet ini :

Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.”
[Al-An’am:96]

“Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan Telah kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (Setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua[1267]. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya.”
[1267] Maksudnya: bulan-bulan itu pada Awal bulan, kecil berbentuk sabit, Kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, Kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung.
[Yaasiin:38-40]

Berdasarkan beberapa ayat di atas, seharusnya dalam penetapan awal dan akhir suatu bulan dalam tahun bisa diprediksi secara lugas dan “tidak membingungkan” umat Islam.

Menyaksikan banyak pendapat tentang awal dan akhir bulan selama ini, maka muncul pertanyaan mendasar, siapakah yang memiliki kompetensi dan kualifikasi disiplin ilmu dalam penentuan awal dan akhir bulan: Ulama', Pemerintah atau ahli Falaq?

Umat Islam harus interospeksi diri, sehingga perbedaan ini tidak mengalir liar dan kesan yang timbul adalah bahwa Umat Islam tidak lagi bisa membedakan antara perbedaan sebagai rohmat bagi Umat Islam dan “kekeliruan” dalam perhitungan angka-angka matematis.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_Hijriyah

http://id.wikipedia.org/wiki/Portal:Astronomi

http://id.wikipedia.org/wiki/Astronomi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun