Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Negara Kemanusiaan, Bentuk Negara Masa Depan

1 November 2011   03:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:13 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsep Negara Kemanusiaan

PENDIRIAN NEGARA KEMANUSIAAN

Konsep Negara Kemanusiaan menyatukan segala perbedaan dan kompleksitas kebudayaan umat manusia, sehinga semua umat manusia dengan segala perbedaannya bisa hidup aman dan tidak saling merebut wilayah “negara lain” sebab semua umat manusia dibebaskan untuk tinggal dan memiliki serta menikmati semua isi bumi ini.

Negara kemanusiaan dibentuk oleh kesepakatan antara semua negara yang sudah ada. Pembagian kekuasaannya dibagi menurut kebudayaan dan peradaban asal sebuah wilayah sehingga ada bagian yang diatur oleh Pemerintah Pusat Negara Kemanusiaan, dan ada yang menjadi otonomi wilayah. Seluruh negara dalam Negara Kemanusiaan menjadi terhapus labelnya sebagai sebuah negara, tetapi tetap eksis sebagai wilayah otonomi sendiri-sendiri, yang tetap memiliki wewenang mengatur dan menyusun peraturan sesuai dengan aspirasi dan kebudayaannya.

Dalam implementasi Negara Kemanusiaan, tidak ada wilayah yang menjadi “wilayah negara lain”. Semua wilayah di bumi ini berada di dalam satu negara, bernama Negara Kemanusiaan.

Berkaitan dengan dasar negara dan sumber hukum negara, disusun berlandaskan kesepakatan dan persetujuan seluruh perwakilan dari masing-masing wilayah.

PROSES PERWUJUDAN NEGARA KEMANUSIAAN

Negara Kemanusiaan dibentuk oleh kesepakatan bersama duta-duta dari seluruh kebudayaan dan “negara” yang sudah ada, yang bersetuju membentuk dan mendirikan Negara Kemanusiaan. Apabila terjadi suatu perselisihan, maka perwakilan dari wilayah saling bertemu dan memusyawarahkannya untuk diselesaikan.

TUJUAN

  1. Memfasilitasi kenyamanan tinggal di seluruh wilayah manapun di bumi ini.
  2. Mengakui setiap manusia baru (bayi manusia) sebagai bagian tak terpisahkan dari warga negara yang sah
  3. Memberikan kebebasan kepada semua negara untuk tetap hidup dalam kebudayaan dan perilaku hukum dan norma yang sudah ada sebelumnya.
  4. Mempertemukan semua kebudayaan dan norma-norma yang sudah ada dan berbeda di satu meja persaudaraan sesama umat sebagai warga negara yang hidup dalam satu bangsa dan satu negara
  5. Hilangnya kemungkinan penjajahan ke atas negara lain, sebab negara yang ada hanya satu, Negara Kemanusiaan
  6. Mereduksi adanya persaingan antar peradaban yang memicu peperangan antar negara
  7. Menyatukan semangat dan rasa hati manusia dalam satu jiwa, satu negara, satu bangsa dan satu diri, yaitu diri Kemanusiaan.
  8. Hasil bumi dan karya manusia dari bangsa manapun bisa dibagikan bagi seluruh warga Negara Kemanusiaan.
  9. Memungkinkan bagi semua umat manusia untuk datang ke suatu wilayah di bumi ini, tanpa harus berhadapan dengan peraturan negara lain.

APAKAH NEGARA KEMANUSIAAN BISA DIWUJUDKAN?

Jawabannya adalah bisa. Jika masing-masing kita yang sudah hidup di berbagai negara yang sudah ada sekarang ini, tulus memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan komitmen menciptakan perdamaian maka salah satu jalan adalah membentuk Negara Kemanusiaan.

Banyak instrumen dalam negara yang sudah ada sekarang ini yang seharusnya tidak menjadikan manusia itu menderita, seperti perbedaan mata uang, perbedaan aliran dana dan kepentingan persaingan antar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun