Pencipta dan Penyedia peralatan teknologi informasi tidak dapat didakwa atas tuduhan “perusakan” moral anak dan generasi bangsa, sebab pencipta dan penyedia peralatan tersebut juga membantu pemenuhan kebutuhan informasi positif yang bukan termasuk dalam kategori konten terlarang. Penyelewengan murni sebagai kecerobohan user atau pengguna internet.
Tanpa menafikan bahwa kondisi luar rumah termasuk konten internet juga memberi pengaruh positif atau negatif, maka orang tualah yang berkewajiban mengawal dan mengarahkan anak agar tidak terpengaruh oleh kenegatifan lingkungannya. Bahkan walaupun.seorang anak seumpama disekolahkan di sebuah pondok dan lembaga pendidikan lainnya, tanggungjawab perkembangan akhlak anak tetap berada pada orang tua, sebab seorang anak terlahir dan datang dari rumah. Seorang anak bukan datang dari pondok, sekolah atau jalanan.
Orang tua tidak boleh teledor dan lengah dari situasi pergaulan zaman sekarang. Sekali lengah, sengaja atau tidak, taruhannya adalah “ancaman” terhadap perkembangan akhlak anak kita sendiri. Dan jika seorang anak itu ternyata meleset dari harapan orang tua, maka orang tua tidak sepantasnya menuduhkan atau memberi label buruk kepada lembaga pendidikan atau pondok yang mengasuhnya, apalagi mempersalahkan pengelola negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI