Mohon tunggu...
Muhib29
Muhib29 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Jika ingin ada perubahan, maka perlu ada gerakan: "Revolusi"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toko Kelontong Saya Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam

28 November 2024   11:07 Diperbarui: 28 November 2024   11:30 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Toko Kelontong Saya Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam.

1. Wirausaha Toko Kelontong

Wirausaha toko kelontong adalah kegiatan usaha kecil yang dijalankan secara mandiri dengan menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti sembako, bahan dapur, dan barang-barang rumah tangga, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Toko kelontong biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan modal yang relatif kecil, dan berfokus pada pelayanan kepada pelanggan secara langsung. Menurut para ahli Indonesia, wirausaha toko kelontong dapat dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Suryana wirausaha adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, dan proses untuk menciptakan nilai tambah barang atau jasa. Dalam konteks toko kelontong, ini mencakup kemampuan pemilik toko untuk menghadirkan barang-barang yang relevan dengan kebutuhan pelanggan serta menjalankan strategi pelayanan yang baik.

 Menurut Zimmerer Kewirausahaan adalah hasil dari suatu usaha disiplin serta proses sistematis serta penerapan kreativitas dan inovasi dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.

 Menurut Agus Trihatmoko dan Mugi Harsono dalam bukunya bahwa kewirausahaan (Entrepreneurship) adalah suatu aktivitas dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki seseorang atau organisasional yang bertujuan memberikan nilai tambah pada sumber daya tersebut menuju pada pertumbuhan nilai (value) ekonomi secara berkelanjutan.

 Kesimpulan dari beberapa pendapat di atas bahwa kewirausahaan merupakan suatu aktivitas atau kemampuan untuk menciptakan hal baru, dengan sumber daya yang ada serta menjadikan nilai tambah untuk memenangkan persaingan. Kemudian dengan wirausaha toko kelontong tidak hanya soal menjual barang, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola usaha secara efektif untuk memberikan nilai tambah, baik bagi pemilik maupun masyarakat sekitar.

2. Syari'ah 

Syariah adalah hukum Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Muslim, baik dalam hubungan dengan Allah (ibadah) maupun dengan sesama manusia (muamalah). Di Indonesia, beberapa ahli hukum Islam memberikan definisi tentang syariah yang mencakup aspek-aspek filosofis, hukum, dan sosial. Berikut beberapa pengertian syariah menurut ahli Indonesia:

 Menurut Prof. Dr. Hazairin. Menyatakan bahwa syariah adalah keseluruhan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta interpretasi ulama berdasarkan ijtihad. Hazairin menekankan bahwa syariah memiliki sifat dinamis, yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial sesuai perkembangan zaman.

 Menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Quraish Shihab mendefinisikan syariah sebagai jalan atau metode yang ditetapkan Allah bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia menekankan bahwa syariah adalah konsep luas yang mencakup nilai-nilai etika, hukum, dan spiritual, bukan sekadar aturan legal formal.

 Menurut Prof. Dr. H.A. Mukti Ali. Mukti Ali mengartikan syariah sebagai hukum yang bersifat ilahi yang diturunkan untuk kemaslahatan manusia. Menurutnya, syariah melibatkan unsur-unsur akhlak, norma, dan aturan yang bersifat mengikat, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan.

 Dari pandangan para ahli di atas, syariah tidak hanya dipahami sebagai hukum yang kaku, tetapi juga sebagai sistem nilai yang holistik, mencakup dimensi spiritual, moral, dan sosial yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan harmoni dalam masyarakat. Interpretasi syariah di Indonesia sering menekankan fleksibilitas dan penyesuaian dengan budaya lokal, sesuai prinsip maqashid syariah (tujuan syariah).

3. Konsep Bisnis Nabi Muhammad saw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun