2). Pasal ini mengenal pula otonomi materiil walaupun sifatnya pengecualian atau pelengkap dari sistem otonomi formil.
3). Namun pasal ini tidak memberi isyarat digunakannya teori otonomi riil.
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang termuat dalam penjelasan umum "pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah". Dengan demikian jelas bahwa sistem otonomi yang dianut menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya dijabarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah sistem otonomi seluas-luasnya sebagai Prinsip utama sementara otonomi materiil hanyalah sebagai pelengkap atau pendukung.
Konsekuensinya adalah adanya keterbatasan keuangan daerah dalam merancang berbagai kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat di daerahnya masing-masing, dengan demikian akibatnya adalah kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan otonomi daerah terganggu akibat kurangnya keleluasaan dalam mengatur dan mengurus berbagai hal oleh daerahnya.
Referensi dari Buku Membangun Negeri, Memihaki Bangsa Sendiri, editor R. Siti Zuhro dan Zainuddin Maliki.
Silahkan lihat video di channel YouTube Muhib DuaSembilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H