Mohon tunggu...
Muhib29
Muhib29 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Jika ingin ada perubahan, maka perlu ada gerakan: "Revolusi"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membangun Negeri, Memihaki Bangsa Sendiri Part 3 Hukum dan HAM

8 September 2024   17:28 Diperbarui: 8 September 2024   17:30 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Channel Youtube Muhib DuaSembilan.

2). Pasal ini mengenal pula otonomi materiil walaupun sifatnya pengecualian atau pelengkap dari sistem otonomi formil.

3). Namun pasal ini tidak memberi isyarat digunakannya teori otonomi riil.

Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang termuat dalam penjelasan umum "pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah". Dengan demikian jelas bahwa sistem otonomi yang dianut menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya dijabarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah sistem otonomi seluas-luasnya sebagai Prinsip utama sementara otonomi materiil hanyalah sebagai pelengkap atau pendukung.

Konsekuensinya adalah adanya keterbatasan keuangan daerah dalam merancang berbagai kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat di daerahnya masing-masing, dengan demikian akibatnya adalah kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan otonomi daerah terganggu akibat kurangnya keleluasaan dalam mengatur dan mengurus berbagai hal oleh daerahnya.

Referensi dari Buku Membangun Negeri, Memihaki Bangsa Sendiri, editor R. Siti Zuhro dan Zainuddin Maliki.

Silahkan lihat video di channel YouTube Muhib DuaSembilan


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun