Mohon tunggu...
Muhib29
Muhib29 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Jika ingin ada perubahan, maka perlu ada gerakan: "Revolusi"

Selanjutnya

Tutup

Book

HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila

27 Agustus 2024   12:05 Diperbarui: 27 Agustus 2024   12:12 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Umum Harry Azhar Aziz mengeluarkan statament yang dirasa syarat akan politis diawak media dalam konferensi pers di rumah pendiri, Lafran Pane di Yogyakarta. Setelah pertemuan di Ciloto, adalah Pembentukan Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Awal maret tahun 1986 di jakarta saat milad Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  XXX yang diprakarsai oleh 5 cabang dan mengundang seluruh cabang se-indonesia.

Niat hati adalah mengkonsolidasikan dan mempertanyatakan sikap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) yang arogan dan menutup dialog perihal azas tunggal pancasila. Ada 2 usulan untuk mengatasi permasalahan yakni membentuk panitia kongres padang (selain panitia Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI)) dan membentuk lembaga Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO).

Kesepakatannya adalah membentuk lembaga Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO), dengan niat memaksa Ketua Umum Harry Azhar Aziz untuk berdialog sebelum kongres, namun Ketua Umum Harry Azhar Aziz pada saat keluar dari Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dikawal oleh pihak keamanan, sedangkan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) yakni M.S. Ka'ban dan Eggy Sudjana, diusir oleh tim pengamanan atas seizin Ketua Umum Harry Azhar Azis dan Abdul Ghofur (Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia).

Setelah mendapat izin Kongres XVI 24 Maret-1 April 1986 di Padang dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABAK RI) dan dihadiri beberapa menteri untIk pembukaan serta diikuti 500 anggotan, 62 cabang penuh, 5 cabang persiapan, 11 cabang calon persiapan. Kongres ini menghasilkan jalan temu Anggaran Dasar pasal 4 azas pancasila, pasal 3 identititas islam, bersumber alquran dan sunnah. Terpilih Ketua Umum M. Shaleh Khalid periode 1986-1988. 

Rekomendasi kepada Ketua Umum adalah mengkonsolidasikan friksi ditubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), namun gagal sampai akhir periode. Sedangkan Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) membentuk pengurus sendiri dengan Ketua Umum Eggy Sudjana di Yogyakarta 14-17 April 1986 dan diikuti cabang besar di indonesia, dengan menetapkan tidak ada perubahan azas islam.

Sebenarnya kongres tahun 1986 di Padang merupakan langkah awal untuk menyelesaikan konflik, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) terindikasi cuci tangan dalam konflik ini dengan tidak ingin diikut sertakan kader-kader Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) yang kemungkinan bisa disatukan dengan mencari solusi atas keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI).

Pola komunikasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) sangatlah arogan dan otoritatian baik Ketua Umum Harry Azhar Aziz ataupun setelah terpilihnya M. Shaleh Khalid sebagai formatur terpilih. Intensitas konflik tinggi yg sebelumnya bersifat ideologis bergeser ke kepentingan kongres, lalu kembali ke ideologis. Sikap pemihakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang meminta Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam-Dipo, namun gagal juga.

Referensi dari Buku 'HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila karya Hasanuddin M. Saleh'

Silahkan lihat video review bukunya di chanel Youtube Muhib DuaSembilan


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun