Makassar ,Kompasiana -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan polemik yang besar di kalangan politisi dan masyarakat. Dalam menghadapi situasi ini, kita perlu bersikap tegas untuk mengawal putusan tersebut, sembari tetap memberikan kritik yang konstruktif terhadap sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak keputusan tersebut. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus memahami bahwa setiap putusan MK adalah final dan mengikat, serta wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh DPR RI.
Mengawal Kedaulatan Hukum
Putusan MK bukanlah hasil dari proses politik, melainkan hasil dari penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh para ahli hukum dengan integritas tinggi. Oleh karena itu, keputusan ini harus dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa ketentuan Pilkada yang ada sejalan dengan semangat konstitusi. Dalam konteks ini, sikap DPR RI yang menolak putusan MK justru berpotensi melemahkan wibawa hukum di negeri ini. Jika setiap putusan hukum yang tidak disukai oleh kalangan politik dapat diabaikan atau ditolak, maka kita sedang membuka pintu bagi kekacauan hukum dan mengancam stabilitas negara.
Sikap Baleg DPR RI yang secara terbuka menolak putusan MK adalah langkah yang patut dipertanyakan. Sebagai lembaga legislatif, DPR RI memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, tetapi bukan untuk menolak atau mengabaikan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. DPR seharusnya lebih bijaksana dalam menyikapi putusan ini dengan melakukan dialog dan kajian yang mendalam, bukan dengan menolak secara frontal yang justru bisa menimbulkan ketegangan antara lembaga negara.
Penolakan ini juga menimbulkan kesan bahwa DPR RI lebih mementingkan kepentingan politik jangka pendek daripada menjaga integritas sistem hukum kita. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya menjadi contoh dalam menghormati supremasi hukum dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan partai atau golongan.
Masyarakat, khususnya mahasiswa, memiliki peran penting dalam mengawal putusan ini. Kita harus bersikap kritis dan memastikan bahwa proses politik yang berlangsung tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi pihak manapun untuk mengabaikan keputusan hukum yang sah, karena hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita.
Sebagai Ketua HMI Komisariat Ibnu Khaldun Cabang Makassar, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi sikap DPR RI dan memastikan bahwa mereka tidak melangkah terlalu jauh dalam menolak putusan MK ini. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati hukum dan mengutamakan kepentingan rakyat. Kita harus bersatu dalam mengawal keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
Makassar,22 Agustus 2024
Muh. Erwin Wirawan Â
Ketua HMI Komisariat Ibnu Khaldun Â
Cabang Makassar Periode 2023-2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H