بِسْمِ اللهِ الرحمن الرحيم
من قتصد ا غنا ه ا لله و من بد ر ا فقر ه ا لله
Artinya: “ Barang siapa yang hemat akan di kayakan oleh Allah dan barang siapa yang boros maka Allah akan memberikan kemiskinan baginya.”
membahas tentang uang, maka kita tidak bisa lepas dari sejarah dan asal-usul kok bisa tiba-tiba ada uang? gimana prosesnya? untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, disini kita akan membahasnya secara rinci dan ringkas.
Keuangan dan instansi keuangan belum dikenal dengan secara jelas dalam sejarah Islam. Namun prinsip-prinsip pertukaran dan pinjam meminjam sudah ada dan banyak terjadi pada zaman Nabi SAW bahkan sebelumnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajuan pembangunan ekonomi dan perdagangan, telah mempengaruhi lahirnya institusi yang berperan dalam lalu lintas keuangan.
Sejarah dan Perkembangan keuangan dan lembaga keuangan dari waktu ke waktu semakin pesat, banyak perubahan dan pembenahan dari berbagai sisi. Baik dari sistem yang digunakan, pengembangan peran lembaganya dan lainnya. Sejarah telah mencatat hal itu, mulai dari pakar ekonomi kuno yang kemudian dikembangkan lagi oleh pengikutnya sampai pada pakar-pakar ekonomi di zaman modern ini
Lima belas abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan negara dibelahan dunia manapun. Rasulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke-tujuh, yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan induk itu adalah milik negara bukan milik individu. Tempat pengumpulan ini disebut Baitul Maal atau bendahara negara.
Rasulullah yang dikenal dengan julukan al-amin,dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, Ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a.untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Semasa Rasulullah masih hidup, masjid Nabawi digunakan sebagai kantor pusat negara sekaligus menjadi tempat tinggalnya dan Baitul Maal. Pemasukan yang sangat sedikit yang diterima negara disimpan dimasjid dalam jangka waktu yang pendek, kemudian di distribusikan kepada masyarakat tanpa ada sisa. Pada perkembangan selanjutnya institusi ini memainkan peranan aktif dalam bidang keuangan dan administrasi pada awal periode Islam terutama pada masa kepemimpinan Khulafur Rasyidin.
Keuangan Islam berdasarkan pada prinsip bahwa penyedia modal dan penguna modal harus membagi risiko bersama dalam usaha bisnis. Untuk mendorong kesucian kontrak, pengunaan dalam kegiatan bisnis termasuk pembagian risiko dan pelarangan atas bunga dan melarang perdagangan spekulatif dan segala bentuk perjudian.
Keuangan Islam mendukung kegiatan bisnis yang berorentasi keuntungan dengan mengikuti criteria jelas etika dari syariah. Dasar dari peroleh uang dalam syariah adalah perkongsian dan pembagian keuntungan atau kerugian.