Mohon tunggu...
Muhayyijah Fil
Muhayyijah Fil Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inovasi M-Banking dalam Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah di Era Digital

6 November 2024   11:52 Diperbarui: 6 November 2024   12:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah di Indonesia mulai berkembang pada awal tahun 1990-an sebagai alternatif sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Sistem ini menghindari praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta menerapkan prinsip bagi hasil yang lebih adil. Dengan mayoritas populasi Muslim, perbankan syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai agama, sambil tetap mempertimbangkan dampak sosial dari setiap transaksi.

Prinsip dasar perbankan syariah adalah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan hukum islam, dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksinya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  • Keadilan dan keseimbangan, yang disebut adl wa tawazun
  • Universalisme, disebut alamiyah
  • Kemaslahatan, disebut maslahah
  • Tidak mengenal bunga
  • Kemitraan atau kerjasama. Untuk tujuan komersial, perbankan syariah tidak mengenal peminjaman uang, melainkan kemitraan atau kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil
  • Berbagi risiko dan keuntungan. Dalam produk tabungan dan deposito syariah, terdapat prinsip berbagi risiko dan keuntungan antara bank dan nasabah.

Produk dan layanan perbankan syariah meliputi:

  • Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, dan deposito yang menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah
  • Penyaluran dana, yaitu produk pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli (mudharabah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah
  • Jasa keuangan, seperti wakalah, kafalah, dan hawalah. Contohnya adalah layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi
  • Jasa non-keuangan, seperti safe deposit box
  • Jasa keamanan, seperti channeling
  • Jasa kegiatan sosial, seperti pinjaman sosial

Seperti yang disebutkan sebeleumnya, bahwa salah satu produk dan layanan perbankan syariah adalah jasa keuangan. Seiring dengan kemajuan teknologi, mobile banking muncul sebagai inovasi jasa keuangan yang meningkatkan aksesibilitas layanan perbankan syariah. Peningkatan penetrasi internet dan penggunaan smartphone memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah. Dalam konteks ini, mobile banking diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah dan inklusi keuangan di masyarakat.

Mobile banking merupakan transaksi keuangan yang dilakukan menggunakan perangkat mobile yang bersifat pribadi di mana pada umumnya berupa ponsep atau smartphone yang sumber dananya berasal dari tabungan para nasabah di bank. Mobile Banking adalah layanan yang disediakan oleh bank dengan berbagai fitur yang memudahkan transaksi keuangan. Melalui mobile banking, kita dapat melakukan transaksi, berbelanja, mentransfer uang, dan membayar tagihan tanpa perlu pergi ke ATM. Beberapa fitur mobile banking yang dapat dinikmati oleh nasabah, antara lain:

  • Fitur transfer antarbank
  • Pembayaran kebutuhan rumah, seperti listrik, internet & tv kabel, hingga PDAM
  • Pembayaran tagihan kartu kredit
  • Pembayaran premi BPJS dan asuransi swasta lainnya
  • Pembayaran e-commerce, top up e-money
  • Pembayaran tiket & travel
  • Layanan investasi, seperti deposito, reksadana, emas, dan sebagainya
  • Layanan pembayaran pajak
  • Transfer valuta asing
  • Masih banyak lagi

Mobile banking dengan segala kemudahannya yang pasti memberikan banyak manfaat, seperti:

  • Memberikan kemudahan bagi nasabah karena bisa mengakses akun banknya kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor bank atau ATM
  • Mobile banking menggunakan teknologi keamanan canggih seperti enkripsi data dan otentikasi dua faktor
  • Fitur yang ditawarkan juga inovatif, seperti notifikasi real-time, manajemen keuangan, dan integrasi dengan layanan yang lain
  • Bisa digunakan untuk transaksi non-tunai, seperti membayar barang belanjaan di e-commerce
  • Bisa digunakan untuk melakukan tarik tunai tanpa kartu
  • Memantau transaksi keuangan pribadi secara real-time

Gambar di atas adalah tampilan mobile banking BSI. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat banyak sekali fitur dan layanannya, seperti pembayaran e-commerce, pembayaran listrik & tv, transfer, mengecek mutasi rekening, dan lain-lain.

Setelah kita mengetahui beberapa fitur dan layanannya serta manfaatnya, tentunya mobile banking memiliki beberapa kelemahan, seperti:

  • Bergantung pada jaringan internet. Transaksi mobile banking membutuhkan jaringan internet yang stabil dan terjangkau, namun jika jaringan internet terganggu, nasabah tidak dapat melakukan transaksi
  • Risiko penipuan. Mobile banking rentan terhadap penipuan melalui smishing, yaitu penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang menyamar sebagai lembaga keuangan yang akan meminta informasi pribadi nasabah
  • Risiko pencurian data, seperti teknik skimming atau modus penipuan
  • Karena mobile banking sangat bergantung pada teknologi, nasabah dapat mengalami masalah teknis atau waktu henti
  • Tekait dengan biaya, biasanya untuk mendaftarkan dan aktivasi penggunaan mobile banking biasanya dikenakan biaya untuk pendaftaran nomor rekening serta pengiriman kode OTP pertama kali

Perbankan syariah melalui mobile banking memiliki masa depan yang sangat menjanjikan. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan, memfasilitasi transaksi, dan memperluas akses terhadap layanan perbankan syariah, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip islam. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih aman, bermanfaat, dan sesuai dengan ajaran agama islam, mobile banking akan menjadi instrument yang sangat penting.

Oleh karena itu, sangat penting bagi sektor perbankan syariah untuk terus melakukan inovasi dan merangkul teknologi digital. Agar perbankan syariah dapat tumbuh dan semakin bermanfaat bagi masyarakat, mari kita dorong perkembangan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun