e. Elaborasi
f. Koneksi antarmateri
g. Aksi nyata
Pada saat posisi di elaborasi pembelajaran saya memahami dengan baik sebagai bentuk menguasaan materi nilai-nilai kebajikan yang bersifat sama namun saling bertentangan yakni pemahaman tentang dilema etika dan bujukan moral. Saya menyadari bahwa kedua hal tersebut adalah dua sisi persoalan yang harus diselesaikan dengan cara pandang berbeda karena memiliki makna kedudukan dan pengaruh tak sama satu dengan lainnya.Â
Sisi kemampuan saya yaitu: a)mampu membedakan dilema etika dengan bujukan moral, b) mampu mengidentifikasi jenis dilema berdasarkan 4 paradigma, baik dilema yang dihadapi orang lain maupun diri sendiri.
c) mengetahui 3 prinsip pengambilan keputusan (berpikir berbasis hasil akhir, berpikir berbasis peraturan, dan berpikir berbasis rasa peduli), d) mengetahui 9 konsep pengambilan san pengujian keputusan (mengenali nilai-nilai yang saling bertentangan, menentukan siapa yang terlibat, kumpulkan fakta-fakta yang relevan, pengujian benar atau salah, pengujian paradigma benar lawan benar, melakukan prinsip resolusi, investigasi opsi trilema, buat keputusan, dan lihat lagi keputusan serta merefleksikannya), e) Alasan mendasar saya memahami konten materi modul 3.1.Â
Setelah menganalisis beberapa kasus, sharing dengan CGP lainnya, melakukan wawancara dengan kepala sekolah, dan penggalian konsep pengetahuan melalui ruang kolabarasi.
2. Apa hal yang belum Anda kuasai setelah pembelajaran hari ini? Apa yang akan Anda lakukan untuk mengatasi hal tersebut?
Hal yang masih mengganjal di pemikiran saya terkait dengan bagaimana cara mengambil keputusan yang benar-benar bertanggung jawab dan memberikan pengaruh baik pada dua sisi/pihak. Menghilangkan sifat subjektif dan mengedepankan logika normal berbasis nilai-nilai kebijakan pada suatu masalah yang berhubungan dengan orang-orang terdekat atau pilihan dilema etika jika diri sendiri yang dihadapkan pada kasus sulit tersebut.
b. Saya juga masih sering bimbang memilih dan membedakan maksud tahapan pengujian yang ada pada 9 langkah pengambilan keputusan apakah mutlak yang bukan dilema etika semuanya lolos uji standar yang ada? Jika kasus tidak melanggar hukum, apakah artinya sudah lepas dari uji legal dan dianggap selesai?
Hal yang belum saya kuasai adalah bagaimana cara mengukur dan menentukan pengambilan keputusan yang bijak, tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada risiko setelahnya.Â