Mohon tunggu...
Muharika Adi Wiraputra
Muharika Adi Wiraputra Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Jejaka

Rakyat Jejaka

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilihan Anggota DPD yang Seolah Diabaikan

12 Februari 2024   17:42 Diperbarui: 12 Februari 2024   17:50 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
specimen surat suara DPD RI sumber gambar : e-katalog.lkpp.go.id

Dalam penyelenggaraan pemilu serentak setiap pemilih diberi surat suara untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), namun acapkali pemilihan DPD ini terlihat sepi dan anyep dibanding pemilihan Capres/Cawapres ataupun anggota DPR/DPRD. Padahal anggota DPD ini juga dipilih langsung oleh rakyat.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini sendiri merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional. DPD berperan dalam mengawasi dan menyalurkan aspirasi daerah, serta ikut serta dalam proses legislasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah. 

Dibentuknya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini penting karena bertujuan untuk mewakili kepentingan daerah dalam menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Karena sebelum adanya perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. 

Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI dianggap tidak memadai dari adanya indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan disetiap daerah seperti ketimpangan daerah luar Jawa. 

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) resmi dibentuk pada 1 Oktober 2004. Anggota DPD ini sering disebut juga sebagai senator. DPD ini sifatnya independen dan terlepas dari kepentingan partai politik.  keberadaan DPD inginnya Negara Indonesia sistem parlemennya menjadi Bikameral atau sistem parlemen dua kamar, namun keberadaan DPD selama ini seakan minim peranannya dan kesannya seperti di anak tirikan.

Ada beberapa alasan mengapa DPD sering dianggap diabaikan atau dianggap tidak begitu berpengaruh:

  1. Peran dan Wewenang yang Terbatas: DPD memiliki wewenang yang terbatas dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama dalam hal legislasi. Sebagian besar kewenangan DPD adalah terkait dengan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah dan partisipasi dalam pembentukan peraturan daerah dan juga tidak punya hak budgeting anggaran.

  2. Pendanaan yang Terbatas: DPD sering kali memiliki keterbatasan dana untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Hal ini dapat menghambat kemampuannya untuk bekerja secara optimal dan efektif dalam mewakili kepentingan daerah.

  3. Kurangnya Perhatian Publik: Fokus publik dan media sering kali lebih tertuju pada DPR dan Presiden, sehingga peran dan kinerja DPD seringkali kurang mendapatkan perhatian yang cukup dari masyarakat.

  4. Kurangnya Pengaruh Politik: DPD memiliki jumlah anggota yang lebih sedikit daripada DPR, sehingga dalam mekanisme politiknya, DPD seringkali memiliki pengaruh yang lebih terbatas dalam proses pembuatan keputusan politik di tingkat nasional.

  5. Jumlah anggota yang lebih sedikit daripada DPR: karena jatah anggota DPD per provinsi hanya 4 orang jadi harus membutuhkan suara yang lebih banyak daripada anggota DPR, secara kemungkinan menang dalam pemilu calon anggota DPD lebih sulit dan ketat.

  6. Komposisi dan Sistem Pemilihan: Anggota DPD dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari perwakilan daerah. Komposisi ini sering kali dipandang sebagai cerminan politik partai, sehingga kepentingan daerah mungkin terpinggirkan oleh kepentingan politik partai.

Meskipun demikian, peran DPD dalam mewakili kepentingan daerah tetaplah penting, terutama dalam memastikan bahwa suara dan kebutuhan daerah-daerah di Indonesia didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. Mudah-mudahan kedepannya fungsi serta peran keberadaan DPD benar-benar dirasakan masyrakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun