Mohon tunggu...
Muhammmad Habibi
Muhammmad Habibi Mohon Tunggu... Relawan - mahasiswa fakultas hukum

penulis dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Belajar Dari Padam Lebih 28 Jam di Sumbangsel Saatnya Masyarakat Mandiri Energi

24 Juni 2024   07:09 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:12 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan PLTS Atap Bantu Kurangi Jejak Emisi Karbon, Ini Manfaatnya (medcom.id) 

lampung di landa pemadaman selama lebih 28 jam imbas dari itu 2 juta lebih pelanggan PLN mengalami kerugian, banyak sekali sektor yang merasa di rugikan bahkan pelayanan publik pun ikut lumpuh, bagaimana tidak pasokan listik yang seharusnya mengaliri listrik sumbangsel terjadi keruskan pada transmisi SUTT 275 kV Linggau - Lahat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275KV Linggau-Lahat

Dari kejadian ini sudah seharusnya masyarakat belajar mandiri energi dengan tidak tergantung pada pemerintah yang mana pemerintah pun saat ini masih bergantung pada energi yang tidak terbarukan sehingga bukan tidak mungkin indonesia akan mengalami krisis energi  jika terus bergantung pada energi fosil 

Namun kendati demikian Indonesia mempunyai potensi energi baru terbarukan dari sinar matahari sepanjang tahun sebesar 207,8 gigawatt (GW). Namun, pemanfaatan energi terbesar di muka Bumi tersebut baru sebesar 154 megawattpeak (MWp) dalam bentuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Sedangkan pemerintah sudah mencanangkan program bauran energi nasional hingga 23 persen pada tahun 2025 mendatang. Hingga akhir 2020 capaiannya sudah sebesar 11,2 persen atau 10,6 GW dari target 24 GW energi bersih pada 2025 

Lantas bagaimana pengaturan pemasangan PLTS di Indonesia, dalam hal PLTS banyak sekali polemik yang terjadimengapa demikian karena dalam peraturan  Kementrian ESDM Merujuk pada Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemasangan PLTS atap hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS.

Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah yang melakukan usaha jasa pembangunan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya. Adapun daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui website resmi Kementerian ESDM.

dengan alasan keselamatan bagi pengguna hal ini tentu saja kembali lagi kepada wewenang PLN sebagai lembaga resmi, yang nantinya yang akan menangani pemasangan PLTS dengan ini tentu saja akan menjadi polemik, tentu saja PLN memberikan stantar Tinggi bagi Pengguna PLTS tentu sajadi bayar dengan kocek yang tidak sedikit, sehingga hal ini dapat mengurungkan niat amsyarakat untuk menggunakan PLTS, dan terciptanya indonesia mandiri energi akan semakin jauh dari jangkuan

seharusnya pemerintah memberikan kelonggarandan kemudahan dalam penggunaan PLTS mandiri mengapa demikian, karena dengan masyarakat mandiri maka beban pemerintah akan lebih ringan dalam persoalan energi listrik, pemerintah pun tak lagi harus bergantung pada bahan energi fosil.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun