Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran PPh Pasal 25

26 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PEMBAYARAN PPh PASAL 25 PT YOENIKA DARMA PERSADA PADA TAHUN PAJAK 2019 AKIBAT KENAIKAN PEREDARAN BRUTO

Pendahuluan 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengurangi beban pajak yang terutang pada akhir tahun. Angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diperkirakan dan jumlah pajak yang telah terutang pada tahun sebelumnya.

Peredaran Bruto adalah total pendapatan atau omset yang diperoleh perusahaan dari seluruh kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya-biaya atau pengurangan lainnya.

Pada tahun pajak 2019, PT Yoenika Darma Persada mengalami kenaikan dalam peredaran bruto, yang berdampak pada perubahan dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Konsep dan Peraturan Terkait

1. Perhitungan PPh Pasal 25:

   - PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan estimasi pendapatan tahunan perusahaan.

   - Jika pendapatan bruto mengalami peningkatan, angsuran PPh Pasal 25 dapat dinaikkan untuk mencerminkan peningkatan penghasilan dan menghindari kurang bayar pada akhir tahun.

2. Dasar Hukum:

   - Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang angsuran pajak bulanan bagi WP badan dan orang pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun