PEMBAYARAN PPh PASAL 25 PT YOENIKA DARMA PERSADA PADA TAHUN PAJAK 2019Â AKIBAT KENAIKAN PEREDARAN BRUTO
PendahuluanÂ
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengurangi beban pajak yang terutang pada akhir tahun. Angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diperkirakan dan jumlah pajak yang telah terutang pada tahun sebelumnya.
Peredaran Bruto adalah total pendapatan atau omset yang diperoleh perusahaan dari seluruh kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya-biaya atau pengurangan lainnya.
Pada tahun pajak 2019, PT Yoenika Darma Persada mengalami kenaikan dalam peredaran bruto, yang berdampak pada perubahan dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Konsep dan Peraturan Terkait
1. Perhitungan PPh Pasal 25:
  - PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan estimasi pendapatan tahunan perusahaan.
  - Jika pendapatan bruto mengalami peningkatan, angsuran PPh Pasal 25 dapat dinaikkan untuk mencerminkan peningkatan penghasilan dan menghindari kurang bayar pada akhir tahun.
2. Dasar Hukum:
  - Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang angsuran pajak bulanan bagi WP badan dan orang pribadi.