Di Indonesia, wewenang mengatur kebijakan dan kekuasaan terhadap hak kekayaan intelektual dipegang oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham. Di antara Tugas DJKI adalah penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Dari sini terlihat bahwa negara berupaya untuk melindungi hak kepemilikan suatu benda dengan asas hukum.
Kemudian bagaimana perhatian Islam terhadap hak milik seseorang kiranya tidak perlu diragukan lagi. Mengenai harta benda dan kepemilikannya, fikih telah membincangnya pada tataran prinsip mulai dari kategorisasi, fungsi harta, cara mendapatkan, memelihara, mengalihkan hak milik dan lain sebagainya. Di Al-Qur'an sendiri menjelaskan aturan mengenai hak kebendaan, sebagaimana yang disebutkan pada QS. Al-Baqarah: 188
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Pada ayat lain dijelaskan pula bagaimana Al-Qur'an mengatur orang yang mengambil barang yang bukan haknya, sebagaimana yang disebutkan QS. Al-Ma`idah: 3
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Ma`idah: 38).
Secara tekstual, ayat ini menjelaskan aturan bagi seseorang yang mengambil barang yang bukan haknya. Terlepas dari beragam variasi penafsirannya, secara implisit ayat ini sangat ingin melindungi hak milik seseorang atas kebendaan. Selain itu Islam juga mengatur bagaimana konsep kepemilikan hingga mekanisme pengalihan hak harta atau benda, baik yang materi maupun yang immateri. Dari sini menunjukkan bahwa Islam sangat serius memberikan perhatiannya terhadap hak kepemilikan kebendaan. Dan tentunya klaim atas kepemilikan orang lain bukanlah sesuatu yang dibenarkan oleh Islam.
Referensi:
Al-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Imam Taqiyuddin)
Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran )Fathi ad-Duraini(
"Konsep Haki dalam Hukum Islam dan Implementasinya Bagi Perlindungan Hak Merek di Indonesia" (Ade Hidayat)
"Konsep Kepemilikan dalam Islam" (Ali Akbar)