Buku “Sosiologi Hukum” karya Drs. Munawir, SH, M. Hum membahas secara mendalam hubungan antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Buku ini menyajikan pandangan mengenai sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari keterkaitan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya, serta berupaya menjelaskan mengapa praktik hukum tertentu muncul.
Bab I - Pendahuluan:
Menguraikan pengertian sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. Bab ini juga membahas kegunaan sosiologi hukum serta masalah-masalah yang menjadi sorotan dalam sosiologi hukum.
Bab II - Pemikiran dan Aliran-Aliran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum :
Membahas pemikiran para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum yang berpengaruh terhadap terbentuknya sosiologi hukum, termasuk pemikiran dari mazhab-mazhab seperti formalis, sejarah dan kebudayaan, serta aliran utilitarianisme.
Bab III - Perkembangan Sosiologi Menurut Sejarah:
Bab ini mengupas tentang perkembangan sosiologi dari sudut sejarah, membahas teori-teori unilinier dan multilinier dalam perkembangan masyarakat serta perdebatan mengenai perkembangan masyarakat di berbagai tempat.
Bab IV - Struktur Sosial dan Hukum:
Bab ini membahas hubungan antara struktur sosial dengan hukum, termasuk pembahasan mengenai kaidah sosial dan hukum, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok sosial, serta lapisan sosial dalam kaitannya dengan hukum.
Bab V - Perubahan-Perubahan Sosial dan Hukum:
Bab ini mengkaji bagaimana hukum berinteraksi dengan perubahan sosial, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mengubah masyarakat dan mengatur perilaku sosial.