Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Media Tiktok Melalui Hukum Postivisme

25 September 2024   13:00 Diperbarui: 25 September 2024   13:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kasus Hukum dan Analisis dengan Filsafat Hukum Positivisme

Kasus Hukum: Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Analisis:

Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak tergantung pada moralitas atau nilai-nilai lainnya. Dalam kasus pencemaran nama baik, hukum yang berlaku adalah undang-undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. 

Dalam konteks ini, positivisme akan menganalisis bahwa:

- Sumber Hukum: Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hukum yang berlaku diambil dari sumber resmi yang diakui oleh negara.

- Kepastian Hukum: Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam kasus ini, jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka sanksi yang diberikan harus sesuai dengan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan aspek moral.

- Peran Pengadilan: Pengadilan berfungsi untuk menerapkan hukum positif secara objektif, tanpa intervensi nilai-nilai moral. Keputusan pengadilan harus berdasarkan bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mazhab Hukum Positivisme

Mazhab hukum positivisme terdiri dari beberapa aliran, antara lain:

- Positivisme Klasik: Mewakili pemikiran Auguste Comte yang menekankan fakta-fakta empiris dan hukum sebagai hasil dari proses sosial.

- Hukum Positif Klasik: Dikenal melalui tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin, menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang harus ditaati.

- Hukum Positif Modern: Mencakup pemikiran Hans Kelsen dengan teori "pure theory of law", yang memisahkan hukum dari moralitas dan menyatakan bahwa hukum adalah sistem norma yang hierarkis.

3. Argumentasi tentang media tiktok dalam hukum positivisme 

Untuk membahas **TikTok** melalui perspektif **hukum positivisme**, penting untuk terlebih dahulu memahami apa itu hukum positivisme. Hukum positivisme adalah aliran pemikiran yang menekankan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang sah, terpisah dari moralitas atau etika. Dalam pandangan ini, hukum dipandang sebagai sesuatu yang objektif dan jelas, dan sah selama dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau badan legislatif.

Jika kita menerapkan pendekatan hukum positivisme untuk menganalisis TikTok, berikut adalah beberapa argumen yang dapat dibuat:

 1. **Kepatuhan Terhadap Hukum yang Berlaku**

TikTok sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai negara harus mematuhi hukum-hukum yang diberlakukan oleh otoritas di setiap yurisdiksi. Dalam perspektif hukum positivisme, TikTok dianggap sah dan legal selama mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan di negara-negara di mana aplikasi ini tersedia. Misalnya, peraturan tentang privasi data pengguna atau pembatasan konten harus diikuti oleh TikTok agar tetap dapat beroperasi.

2. **Pengaturan dan Pengawasan oleh Negara**

Di bawah hukum positivisme, peraturan terkait media sosial seperti TikTok sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Negara memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan terkait keamanan data, pengawasan konten, atau batasan usia pengguna. TikTok, oleh karenanya, wajib tunduk pada peraturan yang dikeluarkan, misalnya seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara.

 3. **Netralitas terhadap Konten**

Hukum positivisme berfokus pada aturan yang dibuat oleh otoritas tanpa mempertimbangkan moralitas di balik aturan tersebut. Dalam konteks TikTok, hal ini dapat diterjemahkan bahwa selama suatu konten tidak melanggar hukum positif yang berlaku (misalnya, undang-undang tentang ujaran kebencian, pornografi, atau keamanan negara), maka konten tersebut dianggap sah dan tidak perlu diatur berdasarkan standar moral atau etika.

 4. **Sanksi Hukum**

TikTok juga harus siap menghadapi sanksi hukum apabila melanggar peraturan yang berlaku. Dalam positivisme hukum, pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh otoritas harus dikenakan sanksi yang tegas. Misalnya, jika TikTok dianggap melanggar privasi data pengguna di suatu negara, maka hukum yang berlaku di negara tersebut dapat memberikan denda atau bahkan memblokir aplikasi tersebut. Hal ini sudah terjadi di beberapa negara yang membatasi atau melarang TikTok karena alasan keamanan nasional.

 5. **Tunduk pada Peraturan yang Berbeda di Berbagai Negara**

TikTok menghadapi tantangan dalam mematuhi berbagai peraturan yang berbeda di setiap negara. Menurut hukum positivisme, TikTok harus menyesuaikan diri dengan peraturan lokal meskipun ada perbedaan kebijakan dari satu negara ke negara lain. Contohnya, di beberapa negara, TikTok mungkin harus mematuhi kebijakan sensor yang ketat, sementara di negara lain, aturan ini lebih longgar. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi tersebut.

 6. **Legitimasi Peraturan terhadap Teknologi Baru**

Teknologi baru seperti TikTok menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum yang ada. Dalam pandangan hukum positivisme, peraturan yang diberlakukan untuk mengatur platform seperti TikTok harus bersifat formal dan diakui oleh otoritas yang sah. Jika suatu aturan belum dibuat, maka TikTok tidak bisa dianggap melanggar hukum hingga otoritas sah mengeluarkan aturan yang relevan.

Secara keseluruhan, dari perspektif **hukum positivisme**, TikTok adalah aplikasi yang sah selama beroperasi sesuai dengan peraturan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di setiap negara. Kepatuhan terhadap aturan formal adalah kunci utama, tanpa memperhitungkan aspek moral atau etika yang ada di luar ranah hukum formal tersebut.

Nama : Muhammad Zanuar Habibi 

Nim: 222111222

Kelas : 5F

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun