Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata: Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis, Sejarah, Filosofis, dan Dampaknya

21 Februari 2024   21:48 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiana Putri Ambarsari (222121044)

Muhammad Zaky Asrori (222121069)

Anja Saniyyah (222121078)

1. Berikan lah analisis sejarah pencatatan perkawinan di indonesia?

Analisis sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam tatanan sosial, politik, dan hukum negara.

Zaman kolonial Belanda, pencatatan perkawinan dimulai sebagai bagian dari administrasi kolonial untuk mengatur kehidupan penduduk pribumi dan memfasilitasi kontrol pemerintah terhadap mereka.

Periode kemerdekaan, pencatatan perkawinan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia dalam membangun negara dan menata administrasi kependudukan. Hal ini juga berkaitan dengan upaya memodernisasi sistem hukum dan administrasi Indonesia yang diwarisi dari masa kolonial.

Seiring berjalannya waktu, pencatatan perkawinan di Indonesia mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan perubahan sosial, budaya, dan hukum. Berbagai undang-undang dan peraturan telah diberlakukan untuk memperjelas prosedur dan persyaratan pencatatan perkawinan, serta untuk memastikan perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam perkawinan.

Secara keseluruhan, analisis sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan transformasi dalam sistem administrasi, hukum, dan kebijakan negara sepanjang waktu, serta refleksi dari nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

2. mengapa Pencatatan perkawinan di perlukan ? 

Pencatatan perkawinan diperlukan karena beberapa alasan penting yaitu:

Administrasi Kependudukan

Pencatatan perkawinan adalah bagian dari administrasi kependudukan suatu negara. Ini membantu pemerintah dalam memantau dan mengatur populasi serta menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan dan kebijakan publik.

Perlindungan Hukum

Pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas untuk hubungan antara pasangan yang menikah. Ini memastikan hak dan kewajiban hukum yang jelas bagi pasangan, termasuk hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab keuangan.

Perlindungan Sosial

Pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan sosial bagi pasangan yang menikah, seperti akses ke program-program kesejahteraan, hak-hak pensiun, dan hak-hak keluarga lainnya.

Pencegahan Penyalahgunaan dan Kekerasan

Pencatatan perkawinan dapat membantu dalam mencegah penyalahgunaan dan kekerasan dalam hubungan pasangan dengan menyediakan dasar hukum untuk menegakkan hak-hak individu dalam perkawinan.

Statistik dan Penelitian

Data yang diperoleh dari pencatatan perkawinan dapat digunakan untuk tujuan statistik dan penelitian, termasuk studi tentang tren perkawinan, pola keluarga, dan dinamika sosial lainnya.

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, dan menyediakan dasar untuk perencanaan dan kebijakan publik.

3. Berikan lah analisis makna filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis pencatatan perkawinan?

Filosofis 

Perkawinan menurut hukum Islam yang sesuai adalah berdasarkan Pancasila, khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencatatan perkawinan secara filosofis itu demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain. Menurut para ahli dalam analisis keberlakuan hukum, secara filosofis pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang berbentuk kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut (suami- istri). Dengan begitu, ketika tidak terpenuhinya pencatatan perkawinan, maka akibat hukumnya adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapatkan jaminan hak-hak keperdataan akibat perkawinannya itu.


Sosiologis

Perkawinan diakui keberadaannya dilihat dari dua perspektif, yaitu pengakuan dari masyarakat dan dari pemerintah. 

1. Pengakuan dari masyarakat itu penting, dikarenakan pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk sosial dimana tidak luput dari interaksi sesamanya. Cemooh dan pengakuan itu juga tidak bisa dipungkiri untuk dihindari. Dan dengan adanya pencatatan perkawinan yang sah ini akan mendapat pengakuan dari masyarakat dan terhindar dari cemoohan yang tidak diinginkan.

2. Pengakuan dari pemerintah, dimana pengakuan ini demi mendapatkan kepastian hukum ketika suatu hari terjadi persengketaan akibat perkawinan.


Religious (agama) 

Dalam adanya pencatatan perkawinan ini mungkin tidak sebegitu penting karena dalam agama pernikahan yang sah itu terpenting sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun dalam agama Islam juga menghendaki umatnya untuk mematuhi peraturan yang ada demi tegaknya kenyamanan dan jaminan hidup bernegara.


Yuridis

Pencatatan perkawinan ini sangat ditekankan sekali. Pencatatan dimaksudkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur dalam peraturan perundang- undangan pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian, melalui pencatatan perkawinan maka suatu perkawinan akan memiliki kepastian dan kekuatan hukum sertahak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.

4. Bagaimana menurut kelompok anda tentang penting nya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis,religious dan yuridis.?

Pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pihak yang melakukan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum. Sebaliknya jika pencatatan perkawinan tidak dilakukan, maka perkawinan yang dilangsungkan para pihak tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak memiliki bukti yang autentik dari negara sebagai suatu perkawinan.

Dampak negatif jika perkawinan tidak dicatatkan.

Sosiologis

 yaitu tidak adanya pengakuan dari masyarakat mengenai suatu perkawinan, mental dari pihak yang bersangkutan mungkin juga akan terganggu karena secara tidak langsung mereka akan mendapatkan cemooh dari masyarakat sekitar. 

Religious

Al-Qur'an menyebutkan akad nikah adalah sebagai perjanjian yang kuat tidak disamakan dengan perjanjian biasa. 

Yuridis

perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup atau di tinggal mati, selain itu istri tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah menurut hukum, dan hanya mempunyai hubungan keperdataan pada ibu dan keluarga ibunya saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun