Para ulama menyebutkan bahwa hamba mempunyai tiga klasifikasi dalam ibadahnya:
Yang pertama: melakukan ibadah dengan cara yang membuat permohonannya dikabulkan, dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya
Yang kedua: Bahwa dia melakukan ibadah sambil tenggelam dalam lautan wahyu, hingga seolah-olah dia melihat Tuhan Yang Maha Esa, dan demikianlah kedudukannya sebagai saksi (musyahadah).
Ketiga: Bahwa dia berbuat demikian padahal dia merasa terbebani oleh Allah SWT yang mengawasinya, dan inilah kedudukannya sebagai pengawas(muraqabah).
Ketiga klasifikasi tersebut masing-masing adalah ihsan, hanya saja ihsan yang menjadi syarat sahnya ibadah hanyalah tingkatan yang pertama. Adapun kebajikan dalam dua makna terakhir, itu adalah sifat kaum elit, dan tidak mungkin bagi banyak orang (khusus).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H