Mohon tunggu...
Muhammad Zaki
Muhammad Zaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Saya adalah seorang penulis lepas yang senang berbagi cerita, pengalaman, dan pemikiran melalui tulisan. Dengan latar belakang pendidikan dalam bidang jurnalistik, saya telah mengeksplorasi berbagai topik mulai dari kisah inspiratif, opini tentang isu sosial dan politik, hingga ulasan tentang film dan buku. Minat: Saya tertarik pada beragam topik, namun terutama dalam hal kehidupan sehari-hari, kisah perjalanan, seni budaya, bahasa, pendidikan, teknologi Dll. Saya juga gemar menulis tentang pengembangan diri dan hal-hal yang dapat memberi inspirasi kepada pembaca. Pengalaman: Selain menulis untuk Kompasiana, saya juga telah berkontribusi dalam beberapa tulisan seperti penulisan essay dan artikel ilmiah di berbagai konferensi. Saya percaya bahwa tulisan-tulisan saya dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan memicu diskusi yang berarti di kalangan pembaca. Tujuan: Melalui tulisan-tulisan saya, saya berharap dapat menginspirasi dan memberikan wawasan baru kepada pembaca. Saya ingin menjadi bagian dari komunitas penulis yang aktif berdiskusi dan saling mendukung di Kompasiana. Kontak: Jika Anda tertarik untuk berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email mzaki011102@gmail.com atau melalui pesan pribadi di Kompasiana. Terima kasih telah mengunjungi profil saya!

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Mengapa Para Musafir Diizinkan Meninggalkan Puasa?

21 Maret 2024   01:16 Diperbarui: 21 Maret 2024   01:18 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keringanan Musaffir Untuk Meninggalkan Puasa/dokpri

Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu ibadah utama yang dilakukan selama bulan ini adalah puasa, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun, bagi para musafir, menjalankan puasa tidaklah semudah yang dibayangkan. Kompasiana akan menjelaskan mengapa para musafir diizinkan untuk meninggalkan puasa menurut ajaran Islam, serta menyajikan dalil-dalil yang mendasarinya.
#Perjalanan dan Keringanan dalam Islam:#

Islam adalah agama yang mengedepankan kesehatan, keadilan, dan kemudahan bagi umatnya. Perjalanan atau musafir adalah salah satu kondisi yang diperhatikan dalam hukum Islam, di mana para musafir diberikan keringanan dalam menjalankan beberapa ibadah, termasuk puasa. Rasulullah SAW memberikan pedoman yang jelas mengenai keringanan ini dalam hadis-hadisnya.

#Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis:#

Dalil mengenai keringanan puasa bagi para musafir dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

" "

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari lain. Selain itu, bagi mereka yang berat menjalankan puasa, diperbolehkan membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin) sebagai pengganti puasa.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

" "

Artinya: "Tidak halal bagi seorang musafir untuk berpuasa."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun