Mohon tunggu...
Muhammad Zaiyani
Muhammad Zaiyani Mohon Tunggu... Arsitek - Arsitek

Universitas Hasanuddin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sesat Pikir Najwa Shihab

18 Agustus 2021   08:42 Diperbarui: 18 Agustus 2021   08:52 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Bahwa membandingkan keputusan hakim perkara korupsi dengan keputusan hakim perkara narkoba (atau melanggar UU ITE), sama seperti kita membandingkan rasa dari nasi kuning yang dimasak oleh Mukidi, dan nasi goreng yang dimasak oleh Markonah. Membandingkan sesuatu seyogyanya harus mencari dulu kesamaan di antara keduanya. Selain harus membanding sesama nasi kuning, nasi kuning tersebut harus memiliki bahan dasar, dapur yang sama,  waktu masak yang sama, dan lain-lain, untuk mendapatkan kesimpulan yang benar, misalnya nasi kuning Markonah lebih enak dari nasi kuning Mukidi. Membandingkan hal yang tidak setara adalah bentuk sesat berpikir (logical fallacy). Silogisme (menyamakan, mengukur, atau membandingkan) sesuatu yang tidak setara pada akhir sampai pada kesimpulan yang salah.

Bahwa logical fallacy bisa terjadi bukan karena tidak disengaja, melainkan sesuatu yang direncanakan dalam upaya untuk membangun/ membentuk suatu opini tertentu.

Wallahu'alam bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun