Kesimpulan
Bahwa membandingkan keputusan hakim perkara korupsi dengan keputusan hakim perkara narkoba (atau melanggar UU ITE), sama seperti kita membandingkan rasa dari nasi kuning yang dimasak oleh Mukidi, dan nasi goreng yang dimasak oleh Markonah. Membandingkan sesuatu seyogyanya harus mencari dulu kesamaan di antara keduanya. Selain harus membanding sesama nasi kuning, nasi kuning tersebut harus memiliki bahan dasar, dapur yang sama, Â waktu masak yang sama, dan lain-lain, untuk mendapatkan kesimpulan yang benar, misalnya nasi kuning Markonah lebih enak dari nasi kuning Mukidi. Membandingkan hal yang tidak setara adalah bentuk sesat berpikir (logical fallacy). Silogisme (menyamakan, mengukur, atau membandingkan) sesuatu yang tidak setara pada akhir sampai pada kesimpulan yang salah.
Bahwa logical fallacy bisa terjadi bukan karena tidak disengaja, melainkan sesuatu yang direncanakan dalam upaya untuk membangun/ membentuk suatu opini tertentu.
Wallahu'alam bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H