Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab III Penataan Desa Ps 8

Penetapan Desa

·Memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional

·Menghapus desa karena bencana alam dan/atau program nasional yang strategis

·Pemberian kode desa

·Mengevaluasi dan menyetujui raperda tentang penetapan desa

·Memberikan nomor registrasi Desa

·Menetapkan pembentukan Desa

·Menetapan peta batas wilayah Desa

·Mengubah status dari kelurahan menjadi desa

·Menggabungkan dua Desa atau lebih yang berbatasan

·Pengubahan status dari desa menjadi kelurahan

Bab IV Kewenangan Desa Ps 18, Ps 19

Kewenangan Desa

·Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

·Melaksanakan Pembangunan Desa

·Membina kemasyarakatan Desa

·Memberdayakan masyarakat Desa

·Kewenangan berdasarkan hak asal usul

·Kewenangan lokal berskala desa

·Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ps 23, Ps 26, Ps 30, Ps 31, Ps 32, Ps 37, Ps 38, Ps 40, Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 44, Ps 45, Ps 46, Ps 47, Ps 49, Ps 50, Ps 52, Ps 53, Ps 54, Ps 55, Ps 58, Ps 61, Ps 62

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun