Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

·Pemerintah memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa

·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan

·Pemerintah Daerah Provinsi memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa

·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan

·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa

·Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan

Konsekuensi Penyusunan Peraturan Perundangan

UU tentang Desa perlu segera dioperasionalkan melalui peraturan perundangan di bawahnya. Terdapat beberapa aspek krusial:

1.Peraturan Pemerintah harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan.

2.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang penetapan desa dan desa adat harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tentang Desa diundangkan

Adapun aspek-aspek yang harus diatur lebih lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) meliputi:

1.Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)

2.Ketentuan pemberhentian Kepala Desa

3.Ketentuan perangkat desa

4.Ketentuan pemberhentian perangkat Desa

5.Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa

6.Ketentuan mengenai Keuangan Desa

7.Tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa

8.Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam satu Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) ialah susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Sementara aspek-aspek yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) ialah:

1.Penetapan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan, atau kelurahan menjadi desa

2.Penetapan peta Desa

3.Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak

4.Ketentuan perangkat Desa

5.Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa

6.Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaannya

7.Penetapan Desa Adat

8.Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah

Khusus untuk peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa perlu diresmikan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati/ Walikota.

Adapun aspek-aspek yang dioperasionalkan dalam Peraturan Desa (Perdesa)

1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

2.RPJM Desa

3.Rencana Kerja Pemerintah Desa

4.Ketetapan pendirian BUM Desa

Adapun Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi aspek:

1.Kerjasama antar-Desa sebagai hasil kesepakatan musyawarah antar-Desa

2.Pembentukan badan kerja sama antar-Desa

Secara rinci peraturan perundangan yang harus disusun sebagai tindak lanjut UU tentang desa sebagai berikut:


Sumber dalam UU tentang Desa

Topik

PP

Perda Provinsi

Perda Kabupaten/Kota

Peraturan Desa

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun