Mohon tunggu...
Muhammad YusufRidwan
Muhammad YusufRidwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nim : 43120010044 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB II "Mengetahui Pencegahan Korupsi dan Teori Kejahatan Model Anthony Gidens"

13 November 2022   23:15 Diperbarui: 13 November 2022   23:15 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER CITASI : MILIK PRIBADI

Struktur. Penataan juga melibatkan pencampuran konsekuensi yang diharapkan dan yang tidak diinginkan, karena apa yang diinginkan dan dilakukan agen dapat membuat agen tidak mau berkonsolidasi. Gagasan ini menunjukkan bahwa struktur adalah sumber daya yang memperkuat dan membatasi masyarakat. Kedua; Untuk memperoleh atau menjalankan kekuasaan, dua struktur kekuasaan harus dimobilisasi sebagai instrumen. Dalam dimensi kontrol, pengaturan ini terdiri dari sumber daya alokatif (keuangan) dan otoritatif (politik). Sumber daya alokatif mengacu pada kemampuan atau bentuk adaptasi yang memungkinkan kontrol atas barang material, objek atau fenomena. Sumber daya otoritatif mengacu pada kapasitas transformatif yang mengarah pada kontrol atas orang atau aktor. Konsep "kekuasaan" harus dibedakan dari konsep superioritas. Dominasi mengacu pada asimetri hubungan di tingkat struktural, sedangkan kekuasaan mengacu pada kemampuan yang terkait dengan hubungan sosial di tingkat aktor (interaksi sosial). Kekuasaan selalu melibatkan kapasitas transformatif, seperti halnya tidak ada struktur tanpa aktor, dan tidak ada struktur pemerintahan tanpa hubungan kekuasaan antara aktor-aktor konkret. Kekuasaan muncul melalui dan melalui pembaruan dua struktur/sumber daya yang dominan (alokatif dan otoritatif). Namun, menurut Giddens, karena dialektika kontrol, tidak pernah mungkin untuk mengontrol orang sepenuhnya, baik dalam sistem totaliter, otoriter, atau penjara. Artinya, selalu ada hubungan otonomi dan ketergantungan baik dengan yang dikendalikan maupun yang dikendalikan, bahkan pada tingkat yang minimal.

Ketiga; Masyarakat membutuhkan instrumen legitimasi berupa norma atau peraturan (sistem hukum/lembaga hukum) untuk menegakkan hukuman. Aspek hukum (normatif) diperlukan untuk menciptakan rasa aman (keamanan ontologis) dan validitas interaksi yang terwujud - 142 Journal of Philosophy, Vol. 25, No. 1, Februari 2015

dari aktor sosial. Perubahan sosial tidak dapat dicapai dalam konflik dengan sistem, tetapi melalui koordinasi praktik-praktik yang dilembagakan dalam sistem dan struktur sosial. Perubahan sosial dalam dimensi ketiga dari klaster struktural hanya dapat diubah dengan "deauthenticization" dalam kapasitas "reflexive surveillance" atau dengan menjaga jarak personal dan institusional dari elemen sekitarnya (Giddens, 1984:7) Pentingnya tindak pidana korupsi dalam dua dekade terakhir menjadi masalah yang semakin penting di dunia. Fakta ini tercermin dalam Konferensi Antikorupsi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Anti-Corruption Conference I-X), yang diadakan di Washington (1983), New York (1985), Hong Kong (1987), Amsterdam (1992), Sydney ( 1980). . , Cancun - Meksiko (1993), Beijing (1995), Lima - Peru (1997), Durban (1999) dan Praha (2001). Hasil konferensi menyepakati bahwa masalah korupsi tidak hanya menjadi masalah negara tertentu tetapi menjadi masalah global (Singgih, 2002:aku aku aku); bahkan hasil Konvensi Internasional PBB tanggal 7 Oktober 2003 di Wina mendefinisikan "korupsi" sebagai "kejahatan luar biasa" atau sebagai kejahatan luar biasa (Nurdjana, 2010:44) Kejahatan dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Kejahatan atau Kejahatan. Bedanya kejahatan adalah kejahatan yang disebabkan oleh ketidakberuntungan sedangkan kejahatan cenderung merupakan kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia (Echols dan Shadily, 1996:155 dan 221). Kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia sering dibahas dalam kajian kriminologi. Yang dimaksud dengan kejahatan (kejahatan) yang berkaitan dengan kejahatan moral adalah suatu perbuatan, disengaja atau tidak disengaja, yang mempunyai nilai destruktif, seperti: B. Menyebabkan penderitaan orang baik dan orang berdosa (Tito et al., 1994:461.Bria (2008:21-22) menyebutkan bahwa pembahasan kejahatan dalam literatur filsafat biasanya dibagi menjadi dua bagian,yaitu kejahatan moral dan kejahatan alam. Ada dua jenis kejahatan moral:

buruk karena perintah dan buruk karena kelalaian. Jenis pertama adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku dengan sadar dan sukarela melakukan perbuatan yang salah secara moral, seperti B. Perbuatan yang tidak adil dan tidak jujur (pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dsb); sedangkan jenis kedua adalah kejahatan menjadikan orang lain sebagai korban kejahatan moral ketika dia dapat membantu mereka. Kejahatan alam mengacu pada penyakit yang disebabkan oleh determinisme alam, seperti cacat lahir, banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi dan lain-lain. Hoefnagel dalam Filsafat Kejahatan (1984:17/12) melihat kejahatan sebagai perilaku dan penilaian. Oleh karena itu, istilah ini sebenarnya terletak pada perbedaan nilai-nilai kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam masyarakat pluralistik dengan norma-norma kelompok yang berbeda, tidak mungkin mencapai definisi kejahatan yang universal atau konsep kejahatan yang juga mencakup moralitas universal. Aspek psikologis dan sosiologis memiliki pengaruh besar terhadap perumusan makna kejahatan. Istilah 'kejahatan korupsi' mengarah pada bentuk penilaian afir-matif untuk meyakinkan bahwa korupsi memang menjadi bagian dari kejahatan dan perbuatan tercela dari penyakit masyarakat. Korupsi di-identifikasi sebagai varian kejahatan yang bersifat laten yang potensial merugikan  dan  membahayakan  negara,  sebagaimana  tindak  pidana lainnya  yang  identik  dengan  ancaman  terhadap rule  of  law, keadilan dan kemanusiaan (Prakoso dkk. dalam Syamsuddin, 2011: 1) .

WHY

1. Teori Jack Bologne tentang penyebab korupsi (GONE)

Menurut Jack Bologne, korupsi disebabkan oleh keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan keterpaparan (exposure). Teori penyebab korupsi dikenal sebagai GONE. Ini didasarkan pada keserakahan yang datang dari dalam diri orang

2. Teori Keinginan dan Kemungkinan

Teori Kesiapan dan Peluang Korupsi Penyebab utama korupsi adalah teori kesiapan dan peluang korupsi. Teori ini menjelaskan bahwa akar penyebab korupsi adalah adanya peluang atau peluang yang didorong oleh niat atau keinginan untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi.

3. Robert Klitgaard

Theory of Corruption Causes (CDMA) oleh Robert Klitgaard Menurut Robert Klitgaard, singkatan CDMA digunakan untuk penyebab korupsi, yaitu Corruption, Directionary, Monopoly dan Accountability. Dari sini dapat disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena disebabkan oleh faktor kekuasaan dan monopoli dan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun