Mohon tunggu...
Muhammad YusufRidwan
Muhammad YusufRidwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nim : 43120010044 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[Kuis 10] Mempelajari Perbedaan Kontrak Bisnis dengan Kotrak Sosial

16 Mei 2022   01:44 Diperbarui: 16 Mei 2022   01:48 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber fotohttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Thomas_Hobbes https://id.m.wikipedia.org/wiki/Thomas_Hobbes

Kontrak Bisnis dengan Kotrak Sosial Menurut Teori Thomas Hobbes, Jhon Locke & Jean Jacques Rousseau

Perjanjian sosial adalah perjanjian antar individu yang membebankan kewajiban kepada yang melaksanakan perjanjian, kewajiban tersebut bersifat politis, dan kewajiban tersebut bergantung pada berbagai asumsi yang dijanjikan dalam kontrak. Kontrak sosial adalah sebuah teori dari perspektif antropomorfisasi Pencerahan. pada abad 17 dan mereka juga merupakan saksi atas gejolak politik Inggris mulai dari Revolusi Puritan dan Revolusi Kejayaan 1648 dan 1688.  Mereka berdua berkoalisi meskipun berbeda pandangan yang disebutkan bahwa Thomas Hobbes menyebutkan manusia adalah  serigala bagi manusia lainnya dan Jhon Locke berpendapat bahwa manusia seperti kertas putih yang kosong tanpa noda. Pada teori ini terdapat juga perbedaan pendapat dan keadaan alamiah antara ketiga pemikir besar tersebut yang dimana pada Thomas Hobbes ia menjelaskan bahwasanya pada keinginan yang kuat manusia yaitu mereka ingin terus berkuasa yang berheti jika kematiannya datang.
Jika kita melihat dari sisi kontrak bisnis dan kontrak sosial  ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dimana hal nya kontrak sosial bermaksud kedalam kepentingan kehidupan dalam bermasyarakat yang adil dan sejahtera, akan tetapi kontrak bisnis menjelaskan bahwa kontrak yang dituju itu untuk kepentingan tertentu saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun