Pengimplementasian HHI dalam kehiudpan berbangsa dan bernegara berjalan seiring dengan adanya kaidah kaidah yang sudah disepakati dalam HHI dan juga lembaga lembaga yang menyertainya.Â
Keberadaan dalam hadirnya komite palang merah international (ICRC) adalah sebagai leembaga yang menjamin kebijakan hukum dalam konvensi jenewa dengan harusnya ditaati dan dihormati apa yang telah dibuat oleh HHI.Â
Dalam konteks kehadiran ICRC ini akan menjamin kadilan bagi warga sipil , tawanan perang dan yang telah dilindungi sebagaimana di dalah HHI.
Meskipun kegiatan yang dilakukan oleh ICRC adalah kegiatan kemanusiaan, upaya memanusiakan korban dalam perang, nyatanya  tidak mudah untuk dilakukan. Karwna kinginan manusia jarang ada yang diterima dalam suasana konflik dan sering kali mengikut sertakan anggota dari ICRC dalam bahaya. Seperti contoh yang pernah dialamai di antara kasus konflik pemerintah federal Nigeria dan Biafra (1967-1970) Dalam konflik yang barusa n disebutkan ada sekitar 14 orang yang hilang dalam konflik tersebut, lalu dalam konflik krisis Kuba pada tahun 1963, ICRC mencoba untuk membantu sebagai penengah dalam konflik ini namun nyatanya tidak diizinkan oleh pemerintahan Uni Soviet untuk memasuki daerah Kuba.
Di dalam setiap konflik banyak yang tidak menerima tindakan kemanusiaan ini karena mereka banyak yang mempunyai fikiran bahwasannya kegiatna kemanusaiaan ini ada niat yang terselubung dalam kegiatan kemauisaaan ini.Â
Tanpa dialog- begitupun dengan berdialog walaupun juga dapat berdialogg sekalipun itu juga sangat mustahil akan dipercaya percakapannnya dan akan susah untuk melakukan kegiatan dan bantuan tersebut.Â
Oleh karena itu ICRC tidak akan menolak berbicara dengan siapapun atau dengan pihak manapun yang mempunyai kekuasaan atas kependudukan.
Ketika dalam situasi yang bukan dalam konflik senjata, ICRC mempunyai inisiatif yang sudah diakui. Sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional. Yang memungkinkan dalam kegiatan tersebut dengan melalui penawarannya tanpa mencampuri urusan dalam negri ataupun pemberian status tertentu dalam keadaan maupun kepada pihak apapun.Â
Dalam menyikapi konsekuensi dalam kegiatan kemanusiaan dalam keadaan situasi non-konflik bersenjata, ICRC tidak pernah mengacu pada instrument yang terdapat di HAM internasional , melainkan ICRC hanya mengaccu kepada dasar hukum yang melindung kemanuisaan dalam perang. Aturan dasar ini walaupun dasar tetapi sangat sentral dan esensial dalam Hak Asasi Manusia dalam skala internasional.
ICRC berkedudukan dijenewa dan organisasi tersebut mempunyai kedudukan sendiri dalam sejarah Hukum Internasional. Organisai ini bisa dikatakan organisai yang lahir dalam sejarah dan organisasi tersebut diperkuat dengan konvensi jenewa pada tahun 1949. Dan sekarang akhirnya organisai internasioanal ini diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki subjek dalam hukum internasional yang walaupun ruang lingkupnya terbatas. Dan berikut adalah peranan oraganisasi Internasional ICRC yaitu :
- Sebagai badan yang netral dalam situasi perang. Dalam situasi perang apapun komite palang merah internasional harus menjaddi badan yang netral dan harus menjamin korban korban baik sipil maupun militer yang akan dapat pertolongan dari ICRC
- Mempunyai hak berprakasa komite palang merah internasional boleh mengambil prakasa demi kemanusiaan sesuai dengan peran ICRC yang netral dan mandiri
- Sebagai pelindung asas-asas komite palalng merah bertugas menjaga asas asas palang merah dan juga memberi penghargaan kepada perhimpunan palang merah internasional.
- Sebagai pelaksana konvensi jenewa 1949 komite palang internasional harus bertanggung jawab atas pengembangan hukum perikemanusiaan atau hukum humaniter dan mengimplementasikan tugas tugas yang terkandung dalam konvensi jenewa.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H