Disadari atau tidak, keberadaan sebuah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di sebuah daerah sangatlah penting.
Peranan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Advokat adalah menjamin penggugat dapat melewati prosedur persidangan dengan benar dan membantu hakim dalam menemukan kebenaran formil dalam suatu perkara yang ditanganinya.
Secara rinci, LBH berperan dalam membantu orang-orang yang tidak mampu "Bea/biaya perkara" atau Bea dalam membela dirinya pada kasus pidana. LBH biasanya berperan sebagai Legal Aids / bantuan hukum yang legal dengan ongkos murah.
Sebab LBH didirikan sebagai Lembaga Nirlaba (Nonprofit oriented). Tetapi untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat agar memperoleh layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah, demi tegaknya keadilan, serta memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Sebagai informasi untuk masyarakat di Kabupaten Bulukumba, YLBH SINAR KEADILAN adalah LBH pertama yang mendapatkan "Akreditasi A" dari Kementerian Hukum dan HAM di kabupaten yang dikenal dengan Bumi Panrita Lopi ini.
Beralamat di Jl. Nenas No. 8 A, samping Masjid Agung Bulukumba sangatlah strategis dan mudah dijangkau.
YLBH SINAR KEADILAN
0852-4222-8799
https://maps.app.goo.gl/AonTkpwYg7iic3LK8