Mohon tunggu...
Media Online
Media Online Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Menulis berita terpecaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama: Muhammad yunus Hp/wa: 085262812273

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bpaysu Mengucapkan Hari Statistik Nasional 2021

25 September 2021   06:00 Diperbarui: 25 September 2021   06:28 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media Online -- 25 september 2021

Bpaysu mengucapkan hari statistik 2021

Tanggal 26 September setiap tahunnya merupakan Hari Statistik Nasional dan menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah statistik di tanah air. Ucap selamat ariadi

BPS yang sebelumnya singkatan Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik. Ucap kembali

Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI memberlakukan UU No 6 tahun 1960 tenang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonanties 1930. Kemudian dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI memberlakukan UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantie 1934. UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi BPS. Penetapan Hari Statistik Nasional disetujui pemerintah RI yang dilatar belakangi dengan lahirnya UU Nomor 7 tahun 1960 tentang statistik tertanggal 26 September 1960. Persetujuan Hari Statistik Nasional berdasarkan surat nomor B.259/M.Setneg/1996 tertanggal 12 Agustus 1996.Sejak saat itulah masyarakat Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional setiap tanggal 26 September.

Dengan alasan, kelahiran UU tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun