-Hukum islam merupakan suatu syariat hukum yang berasal dari agama islam yang wajib ditaati dan dijalankan oleh umat islam. hukum islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, dan As-sunnah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia agar mencapai kebahagiaanya didunia dan akhirat.  Islam juga  merupakan agama yang paling banyak dianut atau dipercayai oleh masyarakat di indonesia, oleh karena itu sistem hukum islam juga merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia.
Prinsip hukum Islam ada 2 yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
1. Prinsip Umum, merupakan prinsip dari hukum Islam yang memiliki sifat luas atau universal.
2. Prinsip Khusus,merupakan prinsip dari cabang hukum islam , seperti prinsip tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi munkar, al-hurriyyah (kebebasan atau kemerdekaan), al-musawah (persamaan atau egalite), ta'awun (tolong menolong), dan tasamuh (toleransi).Â
 Ciri- Ciri Hukum Islam
Hukum Islam Mempunyai ketentuan-ketentuan yang tidak akan berubah.
1. Takamul, berarti sempurna, bulat dan tuntas serta komprehensif, Hukum islam membentuk suatu Kesatuan Umat yang utuh walaupun umat islam terdiri dari berbagai suku dan bangsa yang berbeda beda.
2. Wasathiyah, artinya Hukum Islam ialah hukum yang memenuhi jalan tengah, Â jalan yang seimbang,jalan yang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan dan tidak berat ke kiri yang mementingkan kebendaan. Inilah yang diistilahkan dengan teori wasathiyah, menyelaraskan antara kenyataan dan fakta dengan ideal.
3. Harakah (bergerak, berkembang, dan dinamis), artinya hukum islam memiliki kemampuan untuk berkembang untuk menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan zaman.