Mohon tunggu...
Muhammad Vikrul
Muhammad Vikrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak dari Melakukan Riba

6 Juli 2024   03:45 Diperbarui: 6 Juli 2024   03:53 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan syariah dianggap sebagai pilihan umum untuk mengatasi efek negatif riba. Layanan keuangan yang disediakan oleh perbankan syariah bebas riba dan didasarkan pada keadilan dan kerjasama. Perbankan syariah tidak hanya mengurangi ketimpangan ekonomi tetapi juga meningkatkan stabilitas keuangan. Model keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan dapat dicapai melalui instrumen seperti murabahah, mudharabah, rahn, ijarah dan lainnya.

Solusi selanjutnya yaitu ekonomi berbasis kesejahteraan, adalah untuk memastikan bahwa kekayaan didistribusikan dengan cara yang adil dan inklusif. Metode berbasis kesejahteraan sangat penting untuk mengurangi efek negatif riba dan menciptakan masyarakat yang lebih adil, menurut Abdullah (2023). Ini termasuk kebijakan yang meningkatkan akses ke pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi bagi semua orang. Ekonomi berbasis kesejahteraan dapat membantu mengatasi ketimpangan yang disebabkan oleh riba.

Riba memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, dari meningkatkan stres finansial individu hingga memperburuk ketimpangan sosial dan ketidakstabilan ekonomi, dampak negatif riba mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong penggunaan opsi yang lebih adil dan berkelanjutan, seperti ekonomi berbasis kesejahteraan dan keuangan Islam.

Referensi

Abdullah, M. (2023). "Welfare-Based Economy: Reducing the Negative Effects of Riba". Economic Studies Review, 22(1), 45-60.

Effendi, S. (2019). Riba dan Dampaknya dalam Masyarakat dan Ekonomi.

Farooq, R. (2023). "Riba and Social Trust: An Empirical Analysis". Social Science Journal, 30(2), 87-102.

Khan, H. (2022). "Islamic Banking: A Solution to Economic Inequality". Global Finance Journal, 20(3), 211-230.

Mohamed, I. (2023). "Spiritual and Ethical Implications of Riba". Journal of Religious Studies, 25(2), 45-59.

Suharyono, S. (2024). Riba dalam Perspektif Tasawuf. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, 11(1), 32-45.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun