Mohon tunggu...
Muhammad Umar Al Faruq
Muhammad Umar Al Faruq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Freelance

Mau punya tulisan di kompasiana | Jangan lupa komentar, rating, dan favorit

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemendagri: Tiktok Tak Memiliki Izin sebagai Platform E-Commerce

26 September 2023   11:53 Diperbarui: 26 September 2023   12:07 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tiktok Shop (gambar: facebook)

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan bahwa Tiktok memiliki permasalahan izin pasar digital e-commerce. Perusahaan asal China ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce yang legal di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan mengatakan demikian, Jerry Sambuaga.

Logo Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (gambar edited: kemendag)
Logo Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (gambar edited: kemendag)

Ungkapan Wakil Perdagangan

"Tiktok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerty dikutip Kompas.com dari PMJ News pada Senin 25 September 2023

Meskipun Tiktok sudah ada izin sebagai media sosial di Indonesia, namun tidak sebagai e-commerce. Akibatnya Tiktok mengklaim juga sebagai aplikasi penjualan Tiktok Shop

Hal ini tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi e-commerce lain.

Sebagai aplikasi Media Sosial, Tiktok Mengklaim dirinya e-commerce. Ujar Jerry

Dalam pernyataan tersebut Tiktok sudah melanggar peraturan yang berlaku dan tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Jerry mengatakan sebagai platform yang berada di Indonesia perlu adanya regulasi untuk mengetahui jalannya kegiatan platform tersebut, khususnya perdagangan. Kemendagri segabai regulator

Pantas saja harga yang ditawarkan Tiktok Shop sangat murah sehingga mengkhawatirkan para pelaku UMKM bersaing secara adil dalam melakukan perdagangan.

Selain itu Tiktok menawarkan komisi lain bagi para pengguna Live Tiktok Shop setiap hadiah yang dikirim, like terbanyak, dan barang penjualan. Ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah terhadap kondisi pasar fisik dan e-commerce lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun