Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan bahwa Tiktok memiliki permasalahan izin pasar digital e-commerce. Perusahaan asal China ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce yang legal di Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan mengatakan demikian, Jerry Sambuaga.
Ungkapan Wakil Perdagangan
"Tiktok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerty dikutip Kompas.com dari PMJ News pada Senin 25 September 2023
Meskipun Tiktok sudah ada izin sebagai media sosial di Indonesia, namun tidak sebagai e-commerce. Akibatnya Tiktok mengklaim juga sebagai aplikasi penjualan Tiktok Shop
Hal ini tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi e-commerce lain.
Baca juga: Tiga Manfaat Membaca Al QuranSebagai aplikasi Media Sosial, Tiktok Mengklaim dirinya e-commerce. Ujar Jerry
Dalam pernyataan tersebut Tiktok sudah melanggar peraturan yang berlaku dan tidak adil bagi platform e-commerce lain.
Jerry mengatakan sebagai platform yang berada di Indonesia perlu adanya regulasi untuk mengetahui jalannya kegiatan platform tersebut, khususnya perdagangan. Kemendagri segabai regulator
Pantas saja harga yang ditawarkan Tiktok Shop sangat murah sehingga mengkhawatirkan para pelaku UMKM bersaing secara adil dalam melakukan perdagangan.
Selain itu Tiktok menawarkan komisi lain bagi para pengguna Live Tiktok Shop setiap hadiah yang dikirim, like terbanyak, dan barang penjualan. Ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah terhadap kondisi pasar fisik dan e-commerce lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H