Penulis :
1. Muhammad Ulil Absor (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen  Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Qadzaf berasal dari bahasa Arab yaitu ar ramyu bil hijarah wa ghairiha artinya melempar dengan batu atau dengan selainnya. Sedangkan menurut istilah Qadzaf yakni menuduh orang lain telah melakukan zina baik berupa tuduhan yang masih kiasan ataupun tuduhan yang jelas/terang-terangan.
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa Qadzaf termasuk dalam tindak pidana hukum islam yang terdapat beberapa dalil yaitu : Surat An-Nur ayat 4, ayat 13, ayat 19, ayat 23, dan ayat 24.
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksiannya mereka buat selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik".(QS. An-Nur: 4)
Di jelaskan dalam beberapa ayat tersebut bahwa islam melarang keras/mengharamkan perbuatan menuduh orang berbuat zina tanpa adanya bukti 4 orang saksi sehingga dihukum cambuk sebanyak 80 kali ditujukan kepada pelaku qadzaf (tuduhan palsu).
Dalam KUHP perbuatan qadzaf/menuduh orang lain berzina belum tercantum dengan jelas, akan tetapi dalam pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) menjelaskan tentang pencemaran nama baik. Adapun bunyi pasal itu lengkapnya adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa sengaja merusak kehormatan itu atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-".
Dengan ketentuan KUHP ini maka bahwa pelaku qadzaf (menuduh zina) bisa dimasukkan ke dalam pasal 310 KUHP Pasal tentang penistaan dalam bab penghinaan.
Perbuatan Qadzaf terbagi menjadi dua bagian, yakni :
1. Qadzaf bish sharih (menuduh dengan jelas) adalah pelaku qadzaf menuduh seseorang telah melakukan perbuatan zina. Akan tetapi dia tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi sebagai bukti. Maka hukumannya adalah 80 kali cambukan.
2. Qadzaf bil kinayah (menuduh dengan bahasa kiasan) adalah pelaku qadzaf menuduh seseorang melakukan zina dengan bahasa yang memiliki makna kiasan, pernyataan dia bisa dimaknai selain zina. Maka hukumannya adalah ditakzir sesuai dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh hakim.
Dengan demikian maka sepatutnya kita lebih hati-hati dalam menjaga diri dari perkataan ataupun perbuatan tanpa bukti yang bisa menjatuhkan harga diri dan harkat martabat sesama manusia dalam bermasyarakat. Sebisa mungkin kita menutup aib sesama karna bisa jadi hal tersebut tidak benar sehingga timbul fitnah yang bisa merusak keharmonisan kehidupan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H